KPK Periksa 8 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jalan Poros Bengkalis

KPK-periksa-saksi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 8 orang saksi terkait dugaan korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Kabupaten Bengkalis. Pemeriksaan untuk melengkapi bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Hari ini diagendakan pemeriksaan delapan orang saksi," ujar Febri, Selasa, 5 Juni 2018.

Pemeriksaan dilakukan di Markas Brimobda Polda Riau sejak pukul 10.00 WIB tadi. Namun, Febri belum bisa menyebutkan siapa saja nama saksi yang dipanggil. "Namanya tak bisa disebutkan," kata Febri.

Meski begitu, Febri menyebutkan kalau para saksi berasal dari pegawai di Pokja ULP dan Dinas PUPR Bengkalis. "Unsur saksi dari pegawai di Pokja UPL dan PUPR," ucap Febri.

Pantauan wartawan di Mako Brimob salah satu yang terlihat dimintai keterangan adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya Dinas PU Bengkalis, Syarifuddin. Para saksi diperiksa di satu ruangan, tidak terlihat Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.


Baca Juga Geledah Rumah Bupati Bengkalis, KPK Temukan Rp1,9 Miliar

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis pada Jumat, 1 Juni 2018. Dari rumah itu ditwmuka uang Rp1,9 miliar dan penyidik juga menyita sejumlah dokumen.

Dalam perkara dugaan korupsi peningkatan jalan ini, KPK sudah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis yang kini menjabat Sembako Dumai, Muhammad Nasir dan Hobby Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC sebagai tersangka. Mereka belum ditahan.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Bengkalis, dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai.

Di Pekanbaru, penggeledahan dilakukan di salah satu kantor di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai.

Berdasarkan data, proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter ini dianggarkan dengan dana Rp494 miliar. Proyek ini ditaksir merugikan negara sekitar Rp80 miliar. (***)