187 Napi di Siak Dapat Remisi, 8 Diantaranya Bebas

Bupati-Siak-Syamsuar-mengunjungi-napi.jpg
(Effendi)

Penulis: EFFENDI

RIAU ONLINE, SIAK - Sebanyak 128 narapidana di Siak menerika remisi Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2017. Dari jumlah itu, delapan diantaranya dinyatakan bebas.

Bupati Siak Syamsuar langsung menyaksikan penyerahan remisi kepada narapidana sesuai dengan surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM di Rutan Siak, hari ini, Kamis, 17 Agustus 2017. Agenda ini dilaksanakan usai melaksanakan Upacara Penaikan Bendera Hut RI ke 72.

Turut hadir, Wakil Bupati Siak Alfedri, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Kajari Siak, Wakapolres Siak, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak TS Hamzah,serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Baca juga!

Napi Rutan Sialang Bungkuk Yang Sempat Kabur Tak Dapat Remisi Lebaran


Ribuan Napi Lapas Pekanbaru Mendapat Remisi

Dalam kesempatan itu, Bupati Syamsuar juga memberikan wejangan kepada para napi.

"Selamat kepada yang akan meninggalkan rutan, terutama yang menapatkan remisi. Kami berharap agar bisa menyesuaikan dengan masyarakat. Mari kita bersama sama membangun di daerah kita,selamat kepada yang bebas pada hari ini. Apa lagi selama di rutan juga mendapat pembinaan untuk bekerja. Jangan kita berpangku tangan sesuai dengan kemampuan," kata Syamsuar.

Bupati juga menyampaikan pesan bagi seluruh masyarakat di Siak untuk bersama-sama membangun negeri. Ia juga berharap, peringatan kemerdekaan juga menjadi momen untuk bersama-sama menjaga kesatuan persatuan bangsa. Sehingga bisa menambah semangat patriotisme, terutama untuk generasi muda penerus bangsa.

"Kami mengajak kita semua, sesuai dengan masing-masing profesi bisa memberikan peningkatan layanan kepada masyarakat. Dengan kebersamaan kita membangun negri ini dimasa yang akan datang sehingga bisa sejajar dengan negara maju," sebut Syamsuar.

Kepala Rutan Siak, Sugianto SH mengatakan, sebanyak 187 orang yang mendapat remisi, 8 diantaranya dinyatakan bebas.

"Rutan juga berfungsi untuk menyiapkan napi menjadi mandiri, sehingga ketika keluar bisa menjadi manusia yang bertanggug jawab dengan tujuan membentuk menjadi manusia seutuhnya dan tidak mengulangi tindak pidana serta dapat hidup secara wajar yang bertanggung jawab," kata Sugianto. 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline