Apa Itu Perhutanan Sosial? Ini Jawabannya...

Seminar-Perhutanan-Sosial.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: ADRIADI AMRIL 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - AsM Law Office bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru, menggelar Nonton dan Diskusi Film tentang menyetarakan peluang pemanfaatan hutan, Sabtu, 12 Agustus 2017, di ruangan Ismail Suko, Kompleks Perpustakaan Wilayah Soeman HS.

Acara ini diikuti 31 peserta, terdiri 16 jurnalis dari media cetak, elektronik dan online. Perwakilan perusahaan swasta, PT RAPP, PT Arara Abadi, PT Indah Kiat Pulp and Paper, PT Hutaean, PTPN V. Selain itu, instansi pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Polda Riau, Balai Pengelolaan DAS, KPH Riau. Serta LSM, Scale Up, Walhi Riau, Yayasan Hutan Riau, Jikalahari, WRI.

Pembicara Diskusi Direktur AsM Law Office, Andiko Sutan Mancayo, dan Koordinator Koalisi Rakyat Riau, AZ Fachri Yasin dengan moderator Syafrizaldi. Hadir juga perwakilan dari Rights Resources Initiative, Anne Sophie Grindoz.

Baca Juga: 

Tak Keluarkan SK Perhutanan Sosial, Fachri: Gubernur Riau Tak Peduli Masyarakat Desa


KLHK Jadikan Perhutanan Sosial Peluang Peningkatan Ekonomi

Direktur AsM Law Office, Andiko Sutan Mancayo menyebutkan, prosedur pemberian izin pengelolaan dan pemanfaatan hutan telah dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia.

Secara umum, prosedur-prosedur tersebut dituangkan ke dalam regulasi mengatur tentang berbagai hal berkaitan dengan Hutan Tanaman Industri (HTI), Restorasi Ekosistem, Usaha Perkebunan Sawit dan Perhutanan Sosial.

"Secara umum, pemberian izin pengelolaan hutan tersebut diserahkan kepada pihak swasta dan atau masyarakat. Berbagai skema pengelolaan pun lantas diujicobakan, termasuk bagaimana model-model kolaborasi pengelolaan antara keduanya. Atas kondisi itu, AsM Law Office, bekerjasama dengan Rights Resources Initiatif (RRI) pada 2017 meluncurkan dokumen Studi Tematik Prosedur Perizinan Hutan Tanaman Industri, Restorasi Ekosistem, Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan, dan Penetapan Hutan Adat," ungkap Andiko.

Studi ini, kata Andiko, merupakan bahan dasar kajian dan bagian tidak terpisahkan dari Studi Perbandingan Proses Pengakuan Hak, dan Perizinan Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan, serta Kawasan Hutan untuk Masyarakat dan Perusahaan. Hasil studi ini lantas disebarluaskan ke dalam bentuk film berjudul Menyetarakan Peluang Pemanfaatan Hutan antara Masyarakat dan Perusahaan" produksi AsM.

Juga mendiskusikan peluang pemanfaatan hutan dengan tema "Peluang dan keadilan pemanfaatan hutan". "Untuk penyebarluasan informasi tersebut, AsM Law Office bekerja sama dengan berbagai pihak satu di antaranya AJI Kota Pekanbatu melalui peluncuran film," jelas Andiko. 

Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi kritis tentang peluang-peluang pengembangan pengelolaan hutan oleh masyarakat dan perusahaan. Dengan harapan memberikan masukan kritis tentang prosedur perizinan pengelolaan hutan di masa yang akan datang. 

Menurut Andiko, semua pihak tentunya berharap tidak terjadi konflik antara masyarakat dan dunia usaha, diskusi dan pemutaran film ini semacam evaluasi, seperti perizinan yang rumit. Peran jurnalis daerah tetunya sangat diharapkan dalam hal ini.

“Ini bisa dijadikan semacam evaluasi, seperti perizinan yang rumit, bagi perusahaan tentunya mereka mempunyai Sumber Daya Manusia yang berpendidikan, sementara bagi masyarakat yang harus mengurusnya sendiri tanpa pendampingan tentunya rumit, hal ini juga tidak disertai adanya political will dari pemerintah daerah. Disinilah posisi jurnalis menyampaikan berita sesungguhnya dan membangun” pungkasnya.

Klik Juga: 

Malam-Malam, Gubri Dan DPRD Desak Menteri Siti Setujui Penambahan 497 Ribu Ha Lahan

Disebut Lamban Soal Tata Kelola Hutan, Pemprov Riau Salahkan RTRW Tak Kunjung Tuntas

Sementara itu, Koordinator Koalisi Rakyat Riau, AZ Fachri Yasin menyebutkan, terkait dengan peluang pemanfaatan dan pengelolaan hutan ini, di Riau sudah dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Riau. Namun SK-nya belum dikeluarkan oleh gubernur.

"Untuk itu, kami mendesak gubernur untuk secepatnya mengeluarkan SK tersebut. Hal ini juga terkait dengan belum disahkannya RTRW Riau," ungkap Fachri.

Dalam nonton dan diskusi film ini, Fachri  menjadi pembicara dengan pokok bahasannya tentang "Peluang dan tantangan pengembangan perhutanan sosial di Riau. 

Fachri menjelaskan, perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hukum adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama.

"Perhutanan Sosial diperlukan untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pengelolaan/ pemanfaatan kawasan hutan, melalui upaya pemberian akses legal kepada masyarakat setempat untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya alam,” jelasnya. (inforial)