Polda Riau Tangkap Cukong Kayu Cagar Biosfer di Medan, Sumatera Utara

Penangkapan-Pembalak-Liar-di-Cagar-Biosfer.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Polda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, Tim Gabungan Polda Riau menangkap tiga pelaku pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Satu dari tiga orang tersebut diduga sebagai cukong atau penyandang dana operasional.

Cukong tersebut Edg (37), bertugas sebagai pendana para pekerja illegal logging di hutan Giam Siak Kecil. "Kita berhasil mengamankan satu tersangka diduga sebagai penyandang dana operasional para pekerja di lokasi perambahan hutan," jelas Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Rabu, 8 Maret 2017. 

Ia menjelaskan, Edg ditangkap di Medan, Sumatera Utara, karena menampung kayu. Sebelumnya, dua tersangka lainnya sudah ditangkap oleh tim gabungan Polda Riau di waktu berbeda.

Baca Juga: (Video) Lewat 7 Hari Tangkap Pelaku Ilog, Apa Kabar Perintah Kapolda?

"Tersangka pertama Mir (34) bertugas sebagai pembelah kayu, kedua Sul (48), sebagai pengolah kayu," jelas Kapolda.

Zulkarnain mengatakan, mereka ini bekerja atas dasar suruhan RZ, diduga penyandang dana. Saat ini, RZ masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, pelaku berinisial Sth juga masuk dalam daftar DPO.

"Informasi kita terima mudah-mudahan dapat membatu polisi mengungkap sampai keakar-akarnya. Kita sudah mengantongi identitas para pelaku sebagai pendana para pelaku pembalakan liar hutan GSK" kata Zulkarnain, dilansir dari tribaratanewsriau.com


Saat ini, tim gabungan jajaran kepolisian Polda Riau masih berada di cagar biosfer unyuk melakukan penjagaan dihutan Cagar Biosfir Giam Siak Kecil, agar tidak lagi adanya kegiatan penjarahan hutan.

Sebelumnya, Senin, 27 Februari 2017 lalu, Kapolda Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, memberikan perintah kepada bawahannya, mulai dari Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus), Kapolres Bengkalis, Kasat Reserse Polres Bengkalis hingga Kapolsek Bukit Batu, untuk menangkap pelaku pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.

Klik Juga: 12 Oknum Tentara Beking 2 Truk Berisikan Ratusan Kubik Kayu Ilegal

Pada kunjungan ke Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Senin, 27 Februari 2017, Tim Gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) dan Polda Riau, hanya mampu menangkap seorang pelaku pembalakan liar. Pelaku tersebut tertangkap diduga karena ia tersesat, sedangkan lainnya berhasil kabur.

"Jangan hanya menangkap kroco-kroconya saja. Saya mohon ke Direskrimsus, Kapolres, Kasat Reserse, Kapolsek, saya beri waktu tujuh hari untuk menangkapnya. Dengar itu, Kapolsek, tujuh hari. Kalau tujuh hari tak ketangkap, saya anggap kapolsek ikut terlibat," kata Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, pekan lalu.

Alasan pemberian tenggat waktu tujuh hari, kata Kapolda Zulkarnain, karena Kapolsek Bukit Batu, Kompol Daut Sianturi, tahu dan kenal diduga pelaku pembalakan liar, Gendut dan Sihotang.

"Jadi tujuh hari. Dia (Kapolsek) tahu, dia (Kapolsek) kenal siapa bernama si Gendut, Sitohang. Supaya (Keduanya) menyerahkan diri," kata perwira tinggi bintang dua tersebut.

Lihat Juga: (Video) Mudahnya Truk Kayu Ilog Diangkut Lewati Kantor Pos Polisi Dan Babinsa

Tak hanya itu, Zulkarnain juga mendengar keterlibatan perangkat Desa Bukit Kerikil. "Saya tangkap dia. Tidak hanya UU 41/1999 tentang Kehutanan, mencuri kayu di hutan, kalau bisa lingkungan hidup, konservasi hutan dan pencucuian hutan. supaya mereka kapok," tegasnya.


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline