Mantan Kepala BPN Kampar Resmi Ditahan Kejati Riau

Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kampar, inisial ZY, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. ZY ditahan karena telah mengeluarkan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau.

"Siang tadi tersangka ZY dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dilakukan penahanan," kata Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Iriyanto, Rabu, 8 Maret 2017.

Sugeng mengatakan tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru usai proses pemberkasan.

Sugeng menyebutkan, selain ZY, pihaknya juga telah mengantongi lima nama lainnya sebagai tersangka. Kelimanya adalah pegawai di BPN Kampar, yakni HN, ARN, SB, EE dan RY. Namun, kelimanya belum dilakukan penahanan.

"Mereka masih kita dalami pemberkasannya," kata Sugeng.


Kasus penerbitan SHM, tutur Sugeng, terjadi pada 2004. Para tersangka bersubahat menerbitkan surat tanah di kawasan TNTN untuk seorang pengusaha berinisial JS.

Para tersangka menerbitkan 271 persil SHM atas nama JS cs. Padahal, kawasan TNTN sebagai kawasan konservasi tidak diperkenankan penerbitan surat tanah.Padahal, kawasan TNTN sebagai kawasan konservasi tidak diperkenankan penerbitan surat tanah.

"Surat tanah diterbitkan seluas 5.113.000 M2. Penerbitan SHM itu melanggar PP 24/2997, Permeneg Agraria No 9/1999," kata Sugeng, dilansir dari detikcom.

Penerbitan SHM tersebut, lanjut Sugeng, telah mengakibatkan aset negara berupa Hutan Produksi Terbatas (HPT) berkurang luasnya berubah menjadi milik pribadi. Negara mengalami kerugian sekitar Rp 17,5 miliar.

Perbuatan tersangka diancam pidana primair pasal. 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/99 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/99 jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline