Begini Cara Pemprov Riau Cegah Korupsi di Bidang SDA

Pemprov-Riau1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menjawab pertanyaan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait maraknya korupsi di bidang sumber daya alam khususnya di Provinsi Riau, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai jalurnya.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau telah menerbitkan dan juga mencabut izin usaha pertambangan (IUP) pertambangan yang bermukim dan menjalankan usahanya di Provinsi Riau.

"Itu dimulainya dengan dasar Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," kata Kasi Penerimaan Logam dan mineral Dinas SDM Provinsi Riau, Candra Satra Wijaya di Hotel Pangeran, Senin, 27 Februari 2017.

Perintah itu, langsung diturunkan oleh Menteri Sumber Daya Alam dan Mineral, yang mewajibkan setiap Pemerintah Kabupaten ataupun Kota untuk segera menyerahkan segala IUP beserta Progres Clean and Clean (CnC) kepada Gubernur langsung untuk menjalankan dan mengelolanya.

Baca Juga: ICW: Rumitnya Perizinan Sebabkan Banyak Korupsi Di Bidang Sumber Daya Alam


Usai surat mandat itu diterima oleh Gubernur Riau, Gubernur Riau wajib menyampaikan hasil evaluasi penerbitan IUP itu dalam jangka waktu 90 hari ke depan.

"Contohnya itu dari hasil rekomendasi kita yang mana terdapat lebih dari satu IUP di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) digabungkan menjadi satu IUP," imbuhnya.

Sehingga, hasil yang didapat dari sinkron data dari total 40 IUP yang terdiri dari delapan mineral, delapan batu bara diwajibkan lima di antaranya menjadi kewenangan pusat. Sementara daerah hanya mengelola 35 IUP saja.

"Juga ada 29 nama telah CnC, enam belum CnC dan yang belum ini akan kita rekomendasikan untuk dapat disegerakan CnCnya," tambahnya.

Terakhir ditambahkan, terkait laporan pencabutan IUP, ditengarai dan diakibatkan oleh habisnya masa pakai dan telah dikembalikannya IUP tersebut oleh pihak terkait.

Sementara dalam undangannya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhalangan hadir sehingga tidak tersedianya data terhadap penanggulangan korupsi di bidang sumber daya alam.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline