Beda Dengan ASN, Tidak Ada THR Bagi Tenaga Honorer

MENPANRB-Evaluasi-Kinerja-ASN1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAUONLINE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada seluruh PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Jumlah yang mereka terima tahun ini akan meningkat karena komponennya bertambah meliputi tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

THR dipastikan cair mulai awal Juni. Sementara itu, gaji ke-13 bisa mulai dikantongi PNS dan para pensiunan pada awal Juli nanti.

Namun berbeda halnya dengan tenaga honorer. Pemerintah memastikan tenaga honorer tidak akan mengantongi Tunjangan Hari Raya (THR) layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur menegaskan bahwa pemberian THR kepada tenaga honorer tidak diatur oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


"Dalam UU ASN, saya tidak boleh lari, hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujarnya, Jumat (25/5). Sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.

Kendati demikian, Asman menyadari tenaga honorer di Indonesia jumlahnya banyak dengan penghasilan yang tidak seperti abdi negara.

"Karena tidak diatur dalam UU, jadi saya belum berani soal itu (memberi THR)," imbuh dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah memperhatikan nasib tenaga honorer seperti 736 ribu guru honorer di Indonesia.

Abdul menyatakan tenaga honorer saat ini masih digaji sekitar Rp200 ribu-300 ribu per bulan.