1. Ruang Lingkup
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
5. Pencabutan Berita
6. Iklan
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta,
3 Februari 2012).