Peran Penting Penyedia Jasa Keuangan dalam Membrantas Kejahatan Narkoba

Rakor-BNN.jpg
(PUSAT DOKUMENTASI BNN)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Situasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba saat ini kian memprihatinkan. Banyaknya narkoba yang masuk ke Indonesia sebagian besar diimpor dari luar negeri.

Pada prinsipnya narkoba tidak akan masuk ke Indonesia, jika tidak ada yang membayarnya, baik melalui jasa perbankan maupun money changer.

“Narkoba tidak akan masuk Indonesia jika tidak ada pembayaran melalui jasa penyedia keuangan, maka tingkatkan kecermatan dan kepedulian, dan kewaspadaannya dalam bersama-sama mencegah dan memberantas narkoba,” demikian pernyataan Kepala BNN RI, Drs. Heru Winarko, SH, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi BNN dengan Penyedia Jasa Keuangan, Senin, 15 April 2019, di gedung lantai 7 BNN.

Kepala BNN menegaskan, dalam upaya penanggulangan narkoba, semua pihak termasuk penyedia jasa keuangan harus bersatu padu dalam upaya mencegah dan memberantas narkoba. Penyedia jasa keuangan bisa berperan penting dalam mencegah transaksi narkoba.

Satu di antaranya, bagaimana para penyedia jasa keuangan ini bisa mengenali dengan cermat siapa pelangganya. Oleh karena, ke depan BNN akan lebih bersinergi dengan penyedia jasa keuangan dengan membuka data para bandar narkoba.

Dukungan atau partisipasi semua pihak dalam menangkal ancaman narkoba sangat penting, karena kerugian ditimbulkan dari kejahatan tersebut sangat masif.

Deputi Pemberantasan BNN, Drs. Arman Depari mengatakan, berdasarkan hasil survei BNN dengan LIPI, kerugian negara mencapai Rp 86,4 triliun. Dari total tersebut, Rp 64 triliun di antaranya digunakan sindikat narkoba untuk belanja narkoba dari luar negeri.


“Banyaknya transaksi narkoba harus dicegah, tidak boleh dibiarkan, kita harus selamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba, termasuk mencegah terbuangnya uang secara sia-sia untuk narkoba,” imbuh Deputi Pemberantasan.

Senada, Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN, Bahagia Dachi mengatakan, pentingnya mencegah terjadinya transaksi keuangan begitu besar.

Menurutnya, perputaran uang sedemikian besar di luar negeri pada akhirnya akan sulit untuk ditarik kembali ke Indonesia. Ia berharap agar pengawasan terhadap nasabah juga diperketat.

Menurutnya, sindikat bisa melakukan banyak hal agar bisa melakukan transaksi. Dari hasil pantauannya, Direktur TPPU mengatakan, salah satu modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan membeli rekening orang lain. Lalu rekening tersebut dikuasainya dan dimanfaatkan untuk transaksi narkoba.

Dengan segala dinamika yang ada, Dachi berharap agar penyedia jasa keuangan baik itu bergerak di bidang perbankan atau money changer bisa lebih berhati-hati dalam memberikan layanan pada kliennya.

Menurutnya, para petugas di bidang ini perlu memiliki kemampuan juga untuk mengidentifikasi profil-profil tertentu yang dicurigai bisa potensial melakukan kejahatan narkoba melalui jasa keuangan.

“Kami berharap, dengan pertemuan ini bisa mendapatkan kesimpulan untuk melakukan pencegahan,” pungkas Direktur TPPU kepada para peserta rakor.

Sementara itu, Dewi Astuti, Direktur Group Pengawas Spesialis Departemen Pengawas Bank 3 OJK, menegaskan kembali bahwa pelaku perbankan tidak boleh santai menghadapi ancaman ini. Karena jika lalai, atau tidak melakukan prosedur sesuai ketentuan, maka pihak perbankan juga bisa dijadikan tersangka.

Oleh karena itulah, ia kembali mengingatkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa bank harus paham betul siapa nasabahnya. Disamping itu Ia juga berpesan agar para pelaku di bidang penyedia jasa keuangan dapat diberikan update tentang persoalan narkoba sehingga bisa lebih paham dan bisa berkontribusi dalam mencegah kejahatan narkoba lewat jasa keuangan. (inforial)