Polri Bekuk Gembong Narkoba Asal Prancis di Hutan dalam Kondisi Lemas

Gembong-narkoba-asal-prancis.jpg
(Kompas.com)

RIAUONLINE, MATARAM - Dorfin Felix (35), tersangka penyelundup narkoba asal Prancis akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian Daerah Nusa Tenggara barat (NTB).

Dorfin ditangkap pada Jumat 1 Februari 2019 malam di wilayah Hutan Pusuk, perbatasan Kabupaten Lombok Utara dengan Lombok Barat. Buronan ini langsung dibawa ke Mapolda NTB.

Setibanya di Mapolda NTB, Dorfin yang nampak letih tersebut langsung digiring ke ruang Divisi Propam.

Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suryono mengungkapkan, Dorfin sempat menawarkan uang suap kepada anggota yang melakukan penangkapan. Uang suap yang ditawarkan Dorfin kepada anggotanya itu sekitar Rp6 juta.

"Jadi, uang itu dia bungkus dengan daun, isinya kira-kira Rp6 juta. Uang itu dia tawarkan ke anggota biar dilepas," kata Herman.

Ketika menawarkan uang suap itu, jelas Suryono, penyelundup narkoba bernilai Rp3,2 miliar itu memberi dua pilihan kepada anggota kepolisian.

"Kalau tidak mau terima uang, Dorfin minta ditembak mati," ujarnya.


Polisi mengabaikan tawaran tersangka yang sudah masuk dalam buronan ini, tim dari Satreskrim Polres Lombok Utara langsung mengamankannya.

Pada Senin 21 Januari 2019 lalu, Polda NTB gempar dengan menghilangnya Dorfin dari Rutan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB. Dorfin yang diketahui hanya seorang diri tinggal dalam kamar tahanan narkoba di lantai dua bagian barat itu dilaporkan kabur pada Ahad 20 Januari 2019 malam.

Diketahui bahwa Dorfin ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah.

Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.

Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.

Satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.

Kemudian, petugas juga menyita barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak. (Antaranews)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id