Keluarga Korban Lion Air Gugat Pabrik Boeing di AS

Video-amatir-Lion-Air-JT-610.jpg
(Youtube)

RIAUONLINE, JAKARTA - H Irianto, ayahanda dari (alm) Rio Nanda Pratama, salah satu korban Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkal Pinang melayangkan gugatan ke perusahaan pembuat pesawat terbang asal Amerika Serikat, Boeing.

Seperti dilansir The Guardian, Jumat 16 November 2018, ia meminta bantuan firma hukum di Florida, Amerika Serikat.

Salah satu alasannya adalah pabrik itu dianggap lalai karena tidak memberi pemahaman soal perangkat sensor sudut terbang (angle of attack) kepada awak yang menerbangkan pesawat seri 737 MAX 8. Yang diduga tidak bekerja saat insiden terjadi pada 29 Oktober lalu di Teluk Karawang.

Dari keterangan pers yang dikutip dari CNNIndonesia.com, firma hukum yang mewakili H. Irianto adalah Colson Hicks Eidson dan Bartlett Chen LLC.

Menurut keterangan dari firma hukum itu, H Irianto ingin mencari keadilan untuk anaknya serta seluruh penumpang dan awak yang tewas dalam kecelakaan itu.
Gugatan itu juga terkait dengan sikap Boeing yang baru menerbitkan panduan sensor anti-stall untuk awak pesawat sembilan hari setelah kecelakaan.

"Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat," demikian pernyataan Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan pers.

Mendiang Rio adalah seorang dokter yang sedang dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta saat kecelakaan terjadi. Dia dikabarkan dan hendak menikah dengan tunangannya, Intan Syari, pada 11 Nopember lalu.

Pesawat Lion Air JT 610 berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta menuju Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang dan terjatuh 13 menit setelah lepas landas pada tanggal 29 Oktober 2018. Pesawat itu tergolong unit baru dengan teknologi mutakhir yang dirancang dan diproduksi di Amerika Serikat.

Dalam kecelakaan itu, 189 penumpang dan awak pesawat tewas. Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menduga sensor AOA pesawat nahas itu tidak bekerja dengan baik dan menjadi salah satu penyebab kecelakaan.


Apalagi sistem ini tergolong baru dan tidak dipasang pada pesawat versi 737 sebelumnya.

Sistem kontrol penerbangan tersebut dirancang untuk mencegah pilot atau kopilot tidak mengangkat hidung pesawat terlalu tinggi. Namun dalam kondisi tertentu, sistem tersebut dapat tiba-tiba mendorong hidung pesawat ke bawah dengan kuat sehingga awak pesawat kehilangan kendali dan tidak dapat mengembalikan keadaan sehingga terjadi kecelakaan.

Sistem ini berjalan secara otomatis, bahkan jika pilot menerbangkan pesawat secara manual dan tidak akan menduga apabila sistem dapat sewaktu-waktu aktif.

Pada 7 November, Dinas Penerbangan Federal Amerika Serikat (Federal Aviation Administration/FAA) menerbitkan panduan berupa Petunjuk Terbang Dalam Kondisi Darurat (Emergency Airworthiness Directive) untuk pesawat Boeing 737 MAX.

FAA menilai pesawat Boeing 737 MAX memiliki potensi 'tidak aman' dan juga mungkin ada dan dapat terjadi pada pesawat seri itu lainnya.

Laporan dari persatuan pilot dan sejumlah maskapai di AS menyatakan mereka tidak sadar dan tidak diberi tahu soal perangkat baru, yang dipasang pada seri 737 MAX. Termasuk potensi bahaya yang ditimbulkan jika sistem ini tidak berfungsi baik.

"Kabar ini sangat mengejutkan. Para ahli keamanan dan kepala serikat pilot menyatakan bahwa The Boeing Company telah gagal memperingatkan klien dan pilot pesawat 737 MAX mengenai perubahan sistem kontrol penerbangan yang signifikan ini dan gagal menyampaikan instruksi yang benar dalam manualnya," kata Austin Bartlett dari BartlettChen LLC.

Firma hukum Colson Hicks Eidson juga terlibat dalam penyelidikan dan gugatan kecelakaan maskapai Garuda Indonesia GA 152, Adam Air Penerbangan 574, dan kasus Lion Air 583 pada 30 November 2004 silam. Saat itu pesawat Lion Air melakukan pendaratan darurat di Solo, Jawa Tengah.

Sedangkan juru bicara Boeing menyatakan mereka tetap yakin pesawat seri 737 MAX tetap aman, tetapi mereka enggan memberikan keterangan lebih jauh dengan alasan penyelidikan masih berlangsung.

Hingga berita ini dibuat, CNNIndonesia.com belum berhasil mengontak langsung H. Irianto ataupun firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC.

Tulisan ini sudah tayang di CNN Indonesia dengan judul "Orang Tua Korban Lion Air Menggugat Boeing"

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id