Tanpa Pemberitahuan, Arab Saudi Eksekusi Mati TKW Tursilawati

Kepala-BNP2TKI-Nusron-Wahid.jpg
(Merdeka.com)

RIAUONLINE, JAKARTA - Kabar duka dari buruh migran asal Majalengka, Jawa Barat. Kerajaan Arab Saudi mengeksekusi mati Tuti Tursilawati, tanpa memberikan pemberitahuan ke pihak pemerintah Indonesia.

Tuti dieksekusi pada hari Senin 29 Oktober 2018 waktu setempat. Pihak Kemlu dan BNP2TKI tengah menuju rumah keluarga almarhumah.

"Sekarang staf Kemlu dan BNP2TKI menuju kediaman almarhumah," ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Selasa 30 Oktober 2018.

Sebelum divonis dan dieksekusi mati, Tuti diketahui memukulkan sebatang kayu ke majikannya, seorang pria tua bernama Suud Malhaq Al Utibi, di rumah majikannya, yakni di kota Thaif yang berjarak 87 kilometer sebelah timur Kota Mekah, pada 11 Mei 2010. Melihat majikannya terkapar karena pukulannya, Tuti berusaha kabur dari rumah.

Selanjutnya, Tuti bertemu sekelompok pria, sekitar sembilan orang. Awalnya, pria-pria itu menjanjikan bantuan membantu perjalanan Tuti ke Mekah, lepas dari rumah majikannya di Thaif. Namun ternyata Tuti dibawa ke rumah kosong, lalu mengalami pelecehan seksual. Tuti disebut digilir 9 pria durjana itu.

Tuti divonis mati gara-gara membunuh majikannya. Ibu Tuti, Iti Sarniti, menceritakan bahwa Tuti bukan membunuh majikannya, namun membela diri.

Nisma Abdullah, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia yang mendampingi kasus itu sejak awal, mengatakan, pembunuhan itu tak disengaja lantaran Tuti membela diri dari upaya pemerkosaan majikannya.


Selama bekerja di rumah majikan itu, menurut Nisma, Tuti kerap mendapat pelecehan seksual hingga pemerkosaan.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mendesak Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah diplomasi untuk memprotes pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi mati terhadap pekerja migran Indonesia, Tuti Tursilawati.

Wahyu mengatakan, menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI, pihak Perwakilan RI di Arab Saudi tidak mendapatkan notifikasi terkait eksekusi mati tersebut.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi dinilai tidak mematuhi tata krama diplomasi internasional mengenai Mandatory Consular Notification.

Wahyu juga meminta Presiden Jokowi membatalkan memorandum of understanding atau kesepakatan penempatan one channel system atau penempatan satu kanal.

Dengan sistem ini Indonesia mengirim tenaga kerja pada waktu beserta jumlah tertentu. Sebab, Wahyu memandang Arab Saudi terbukti tidak memenuhi syarat ketentuan tentang perlindungan hak asasi PRT migran.

Syarat tersebut tercantum dalam dokumen yang ditandatangani oleh Menaker RI dan Menaker Saudi Arabia.

Tulisan ini sudah tayang di DetikNews dengan judul "Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Tuti Tursilawati"

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id