Sebut Polisi Calo Tiket, Presenter Augie Fantinus Dipolisikan

Ilustrasi-Borgol.jpg
(internet)

RIAUONLINE, JAKARTA - Jika dulu ada pepatah lama yang mengatakan "Mulutmu Harimaumu! maka sekarang ini berubah menjadi "Jarimu Harimaumu!

Itulah yang dialami presenter Augie Fantinus. Gara-gara unggahan status di media sosial, ia pun dipolisikan. Bahkan saat ini, statusnya sudah menjadi tersangka.

Kehebohan ini berawal saat Augie mengunggah video di Instagram. Dia mengaku ditawari tiket oleh polisi saat sedang antre untuk menonton pertandingan basket.

"Gua KECEWA dan EMOSI dengan kejadian ini!!!! Polisi yg seharusnya tugas MENJAGA dan MELAYANI masyarakat justru OKNUM POLISI INI jadi CALO!! Ini OKNUM!!" tulis Augie di Instagram.

Polisi kemudian membantah bahwa ada anggotanya yang jadi calo tiket. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi yang dimaksud sebenarnya sedang membantu rombongan SD refund tiket, tapi saat itu ticket box tutup.

Saat diwawancara di GBK pada Kamis 11 Oktober 2018, Augie mengaku tiba di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB. Augie kemudian menuju ticket box dan membelinya. Tiket sudah dapat, pria yang juga penyiar itu kemudian dihampiri oknum polisi yang menawarkan tiket.

"Saya beli di sebelah (ticket box) kemudian ada polisi menawarkan. Walau tiba-tiba tidak bisa masuk karena penuh tidak apa-apa, yang penting saya sudah beli. Jadi dia mengizinkan saya untuk membeli Rp 100 ribu, terus saya tanya, 'Saya tanya Bapak mau jual berapa?', 'Itu punya komandan saya,'. Dia tahu saya keluarkan handphone kemudian dia kasih ke komandannya, komandannya panik kasih ke ajudannya. Kemudian ajudannya lari," kata Augie menjelaskan kronologinya.


Namun akibat unggahan di IG Augie berbuntut proses hukum. Polisi menetapkan presenter Augie Fantinus sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik karena mengunggah video yang menyebut polisi menjadi calo tiket. Namun polisi belum memastikan apakah akan menahan Augie atau tidak.

"Ya sudah (menjadi tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Jumat 12 Oktober 2018.

Argo belum memastikan apakah Augie akan ditahan. "Tunggu saja nanti malam," ucapnya.

Sementara itu,  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan membenarnkan, Augie dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"UU ITE, pencemaran nama baik," ucap Augie.

Tulisan ini sudah tayang di Detik.com dengan judul "Tuduh Polisi Calo Tiket, Presenter Augie Fantinus Jadi Tersangka"

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id