Lapor Kasus Korupsi dan Suap Akan Diberi Uang Tunai Segini, Berani?

Korupsi-Ilustrasi.jpg
(LIPUTAN6.COM)


RIAU ONLINE - Pelapor kasus korupsi bisa mendapatkan penghargaan dengan nilai hingga ratusan juta rupiah. Hal ini sesuai dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018.

PP memuat Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi ini menyebutkan pelapor kasus korupsi akan mendapatkan uang tunai maksimal hingga Rp 200 juta.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000," demikian bunyi Pasal 17 ayat (2) PP 43 Tahun 2018 yang dikutip dari situs setneg.go.id, melansir Liputan6.com, jaringan RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 10 Oktober 2018.

Untuk laporan kasus suap, penghargaan yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan atau dari hasil lelang barang rampasan.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),".

Untuk memberikan pengharagaan ini, penegak hukum terlebih dahulu akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor kasus korupsi. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (3).

"Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa," berikut bunyi ayat (4) Pasal 15.


Sementara, Pasal 20 mengatur pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian keuangan negara, uang suap, atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara. Penghargaan pun akan dialokasikan dalam anggaran masing-masing penegak hukum.

Selain pelapor, penegak hukum juga memberikan penghargaan berupa piagam kepada masyarakat yang aktif bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam memberikan piagam, penegak hukum akan menilai kegiatan pencegahan korupsi yang telah dilakukan.

"Pemberian penghargaan berupa piagam dan/atau premi dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam keputusan pimpinan instansi Penegak Hukum," bunyi Pasal 18 PP 43 Tahun 2018.

Berita ini sudah tayang di Liputan6.com, dengan judul Lapor Kasus Korupsi dan Suap, Masyarakat akan Diberi Uang Tunai

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE  

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id