Atiqah Hasiholan Jaminkan Dirinya Demi Bebaskankan Sang Ibu

Ratna-Sarumpaet.jpg
(Warta kota)


RIAU ONLINE - Secara resmi keluarga Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan agar penahanan aktivis sosial itu dalam kasus penyebaran hoaks dapat ditangguhkan.

Surat penangguhan penahanan tersebut disampaikan oleh tim pengacara Ratna Sarumpaet kepada penyidik Polda Metro Jaya, Senin, 8 Oktober 2018.

Pengacara Ratna, Insank Nazrudin mengatakan, seluruh keluarga termasuk artis sekaligus putri sang aktivis, yakni Atiqah Hasiholan, memberikan jaminan kepada polisi supaya permohonan penangguhan penahanan terhadap wanita berusia 70 tahun itu bisa dikabulkan.

"Kami menyatakan pihak keluarga menjamin. Kami juga sebagai kuasa hukum menjamin Ibu RS (Ratna Sarumpaet) ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya juga kami menjamin akan mempermudah jalannya proses hukum ini. Kira-kira apa yang menjadi kendalanya," kata Insank, melansir Suara.com, jaringan RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 8 Oktober 2018.

Baca Juga: Ngaku Bohong, Ratna Sarumpaet Nangis Minta Maaf Ke Dua Tokoh Ini

Menurut Insank, penangguhan penahanan tersebut diajukan karena Ratna secara kondisi dan fisik tidak dalam keadaan baik disebabkan usainya sudah renta.

"Sisi kemanusiaannya. Tidak bisa dipungkiri, Ibu RS ini tokoh. Lalu, dia juga sudah lanjut usia, dan memerlukan suplai obat-obatan," tukasnya.


Selain itu, Insank juga mengklaim permohonan ini dilayangkan keluarga, agar Ratna bisa kembali beraktivitas. Tak hanya dikenal sebagai tokoh politik, Ratna diketahui memang aktif di berbagai bidang kesenian.

"Publik mengetahui ya bahwa dia ini orang yang betul-betul seorang aktivis, seorang seniman, ya kan. Dia kan banyak beraktivitas, kalau sampai dia berada di rutan, otomatis terbatasi sekali aktivitas-aktivitasnya," tandas Insank.

Klik Juga: Timses Prabowo Marah dengan Drama Ratna Sarumpaet

Sebelumnya, polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus pernyebaran hoaks. Ratna telah meringkuk di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Berita ini sudah ditayangkan Suara.com, dengan judul Atiqah Hasiholan Jaminkan Dirinya ke Polisi, Agar Ratna Bebas

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id