Istri Najib Razak Resmi Ditahan KPK-nya Malaysia

Najib-Razak-dan-Rosmah-Mansor.jpg

RIAUONLINE, KUALA LUMPUR - Kasus dugaan skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menyeret mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak terus bergulir.

Kali ini, Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) alias KPK-nya Malaysia menahan Istri Najib Razak, Rosmah Mansor.

Ia yang dibawa ke ruang tahanan dari kantor pusat MACC akan menghadapi sejumlah dakwaan terkait pencucian uang dan tindakan perlawanan hukum lainnya.

Seorang sumber dari MACC membenarkan berita tersebut. Rosmah tiba di kantor pusat MACC sekitar pukul 10.45 waktu lokal untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan skandal korupsi 1MDB. Itu merupakan ketiga kalinya Rosmah dipanggil MACC.

Dia lalu ditahan pukul 15.20 waktu setempat. Pada Rabu (26/9) pekan lalu, penyelidik dari MACC mewawancarai Rosmah selama hampir 13 jam. Suami Rosmah, Najib yang kalah dalam pemilihan umum (pemilu), juga menghadapi 32 dakwaan mulai dari pencucian uang hingga penyelewengan kekuasaan.

Najib terancam lebih dari 35 tahun penjara. Dalam panggilan sebelumnya, Rosmah kelelahan setelah diinterogasi MACC dari pukul 09.50-22.50 waktu setempat. MACC memberikan pilihan untuk menghentikan interogasi pukul 06.30 dan melanjutkannya pada keesokan harinya, tapi Rosmah memilih lanjut.

"Saya baik-baik saja. Alhamdulillah," ujar Rosmah dikutip CNA. Panggilan pertama Rosmah oleh MACC berlangsung selama tiga jam pada Juni lalu. Penyelidikan kasus korupsi 1MDB merembet hingga Rosmah setelah Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) menyita lebih dari 400 tas dan jam mewah.


Dia dituduh menggunakan uang haram sebesar USD30 juta untuk membeli barang mewah tersebut. Najib baru-baru ini juga baru kembali ditangkap dan didakwa Pasal 23 (1) Undang-Undang MAAC 2009 atas tuduhan penyelewengan kekuasaan.

MACC bekerja sama dengan Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) dalam penanganan kasus ini.

"Hal ini sekaligus membantu penyelidikan yang dilakukan polisi," ungkap MACC. Sebelumnya Najib pernah ditangkap atas tiga tuduhan, termasuk tuduhan korupsi senilai RM42 juta dari SRC International, unit bisnis 1MDB, pada awal Juli lalu.

Namun, dia berulang kali menepis tuduhan itu dan mengatakan transfer menuju rekeningnya merupakan donasi dari Arab Saudi. Dihadapkan awak media, Najib berharap sidang akan berjalan seadil-adilnya.

"Jika ini merupakan harga yang harus saya bayar untuk mengabdi kepada Malaysia selama 42 tahun, saya akan menjalaninya. Saya yakin, saya tidak bersalah. Ini juga merupakan kesempatan terbaik untuk memperbaiki nama baik saya," kata Najib.

Sidang tersebut akan dilanjutkan pada 18 Februari 2019. Najib yang kini berusia 64 tahun terancam dijatuhi hukuman penjara selama 35 tahun. Perinciannya, dia terancam 15 tahun penjara dan denda sekurang-kurangnya lima kali lipat dari nilai transfer untuk tuduhan korupsi dan 20 tahun penjara untuk tuduhan penyelewengan kekuasaan.

Tulisan ini sudah tayang di Koran Sindo dengan judul "Istri Najib Razak Akhirnya Ditahan"

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id