Kelompok Ini Minta Pemerintah Hapus Pasal Penodaan Agama

Amnesty-Internasional.jpg
(Liputan6.com/Merdeka.com)


RIAU ONLINE - Amnesty International Indonesia meminta pemerintah memberikan keadilan kepada terpidana kasus penodaan agama, Meliana. Permintaan itu mereka suarakan dalam aksi solidaritas untuk Meliana di Taman Aspirasi, Jakarta Pusat, Rabu, 12 September 2018.

"Menjamin keamanan dirinya serta keluarganya pasca-penyerangan," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid, seperti dilansir dari Liputan6.com, jaringan RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 13 September 2018.

Mereka juga meminta pemerintah untuk memberikan keadilan kepada tahanan lain yang juga terjerat kasus yang sama. "Seperti Ahok dan yang lainnya serta terpidana lain bisa dibebaskan dan menghapus pasal penodaan agama," kata Usman.

Kemudian mereka juga meminta kepada pemerintah agar memastikan sistem hukum di Indonesia berjalan adil sesuai konstitusi. Serta komitmen Indonesia terhadap standar hukum internasional berdasarkan HAM.

"Kami meminta standar hukum di Indonesia berjalan adil sesuai konstitusi dan komitmen Indonesia," ungkap Usman.

Amnesty Internasional mecatat terdapat 106 orang yang divonis pasal penodaan agama selama 2005 hingga 2014. Sedangkan Meliana, kata Usman adalah orang kelima yang divonis bersalah dengan dijerat pasal karet.

"Sedangkan tahun 2017 tercatat sedikitnya 12 orang divonis dengan pasal penodaan agama," papar Usman.


Sebelumnya Meiliana dihukum setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu.

Hukuman terhadap Meiliana dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 21 Agustus 2018.

Majelis menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Wahyu.

Berita ini sudah tayang di Liputan6.com, dengan judul Amnesty Internasional Minta Pemerintah Hapus Pasal Penodaan Agama

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id