KPK Dalami Aliran Uang Suap PLTU Riau I ke Partai Golkar

eni-saragih.jpg
(Suara.com)

RIAUONLINE - Usai menahan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait suap Proyek PLTU Riau I, Komisi Pemberantasan Korupsi segera mendalami aliran dana suap ke Partai Golkar.

Aliran dana proyek PLTU Riau-1 itu diduga digunakan untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada Desember 2017. Eni Saragih kala itu merupakan Bendahara Umum Munaslub Golkar. Dugaan adanya aliran dana suap PLTU Riau-1 ke Partai Golkar kali pertama diungkap oleh kader mereka Eni Saragih yang sudah menjadi tersangka perkara tersebut.

"Yang bersangkutan sudah menyampaikan, salah satunya digunakan untuk munaslub," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Marwata menyebut Eni diduga mendapatkan uang suap untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Eni mendapatkan uang dari tersangka lainnya yakni Johannes B Kotjo.


"Ya, semua orang boleh menyangkal, boleh membantah ya, tapi nanti kan akhirnya di pembuktian begitu kan," ujar Marwata.

Untuk diketahui, mantan Menteri Sosial Idrus Marham langsung dilakukan penahanan oleh penyidik KPK, seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat malam ini.

Idrus ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta Timur.

Artikel ini lebih dulu tayang di Suara.com dengan judul: Tahan Idrus Marham, KPK Bidik Aliran Dana Suap ke Partai Golkar