Hakim yang Vonis Meiliana Soal Azan, Ikut Terjaring OTT KPK

OTT-KPK-di-PN-Medan.jpg
(Merdeka.com)

RIAUONLINE, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat hakim dan dua panitera di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) hari ini, Selasa 28 Agustus 2018.

Diantara yang ditangkap, termasuk hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, yang baru-baru ini menjatuhkan vonis bersalah Meiliana dalam kasus penistaan agama terkait suara azan.

Dikutip dari Suara.com, Hakim Wahyu dan ketujuh orang lainnya dibekuk KPK dalam OTT di Medan, Sumatera Utara, karena diduga menerima uang suap.

Baca: OTT KPK, 4 Hakim dan 2 Panitera PN Medan Ditangkap

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, dari delapan orang yang diamankan di antaranya Ketua Hakim Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan, dan Wakil Ketua Hakim Medan bernama Wahyu Prasetyo Wibowo.

"Iya dibawa juga bersama- sama itu (Ketua PN Medan)," kata Suhadi.

Suhadi menambahkan, selain ketua dan wakil hakim PN Medan, tim penindakan KPK juga mengamankan dua hakim lain bernama Sontan Meraoke Sinada, dan Merry Purba.

Menurut laporan yang diterima Suhadi, mereka semua sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi setempat.


"Iya, saya dengar bahwa dia dibawa dijemput oleh KPK, dari kantornya dibawa ke Kejaksaan tinggi," ujar Suhadi.

Suhadi belum dapat menjawab terkait tim penindakan KPK membawa Ketua PN Medan dan wakilnya apakah terkait dugaan suap dalam perkara yang ditangani oleh mereka.

"Jadi apakah ada istilah OTT kan, ada take and gift uangnya. Belum jelas itu. Belum ada kejelasannya kasus mana," tutup Suhadi.

Untuk diketahui, Wahyu Prasetyo Wibowo adalah hakim yang memimpin rangkaian persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Meiliana.

Perkara Meiliana bermula hanya karena meminta kepada tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara di masjid dekat rumah, saat mengumandangkan azan.

Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Ketua Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan Meiliana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti secara meyakinkan memenuhi unsur-unsur penistaan agama, sehingga memutuskan Meiliana dihukum penjara selama 1,5 Tahun dan denda sebesar Rp 5 ribu," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis.

Tulisan ini sudah terbit di Suara.com dengan judul "MA Akui Hakim yang Vonis Bersalah Meiliana soal Azan Dibawa KPK"

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id