Malam ini MUI Bahas Vaksin MR, Benarkah Mengandung Babi dan Organ Manusia?

Imunisasi-MR-di-Pekanbaru.jpg
(Indrastuti)

RIAUONLINE, JAKARTA - Pro dan kontra tentang status halal vaksi Measles dan Rubella (MR) akan mendapatkan titik terang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan pembahasan halal dan haramnya vaksin MR pada Senin 20 Agustus 2018 malam ini.

Diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, sejak ambil bagian dalam polemik halal atau haramnya vaksin MR pada 3 Agustus 2018 lalu, MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, menghimpun data dari Serum Institute of India (SII) yang memproduksi vaksin, hingga meminta keterangan PT Biro Farma selaku importirnya.

"Data-data sudah ada, LPPOM-nya sudah melakukan telaahan. Nanti habis Magrib akan dilaksanakan rapat pleno sebagai pembahasan mengenai boleh atau tidaknya vaksin tersebut untuk kepentingan imunisasi," ucap Niam seperti dikutip dari Fajar.co.id.

Dijelaskan dia, pada 17 Agustus 2018 lalu, MUI juga sudah menggelar rapat pleno untuk mendengar penjelasan para ahli terkait dengan urgensi serta signifikansi imunisasi MR yang diprogramkan oleh pemerintah.

Hasil pleno tersebut akan dijadikan salah satu referensi dalam pembahasan dan penetapan fatwa nantinya. Dia menyebut bahwa LPPOM juga telah menyerahkan hasil telaahan ke komisi fatwa.


Namun, Niam tidak memerinci apakah hasil pengujian awal tersebut mengandung bahan yang haram atau najis.

"LPPOM sudah melaporkan ke komisi fatwa, komisi fatwa akan melakukan pembahasan finalnya malam nanti. Kalau tidak molor dalam pembahasannya. Maka diharapkan selesai malam ini," tambahnya.

Sebelumnya beredar informasi bahwa LPPOM MUI telah merampungkan pengujian terhadap vaksin MR.

Hasilnya, berdasarkan telaah awal dinyatakan terbukti bahwa Vaksin MR yang diproduksi oleh SII dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma, positif mengandung babi dan Human Deploit Cell, bahan dari organ manusia yang juga diharamkan oleh Komisi Fatwa MUI.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id