Mantan Napi Salemba Bangun Pabrik Sabu Berbahan Obat Asma

Pabrik-sabu-di-Tangerang.jpg
(Suara.com)

RIAUONLINE, TANGERANG - Penjara tak membuat Antonius Wongso (56) jera untuk berurusan dengan narkotika. Setelah bebas, dokter pembuat narkotika jenis sabu ini kembali "buka praktek" di tempat tinggalnya.

Diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Hariyadi, Antonius meracik sabu di rumahnya yang teletak di di perumahan Metland Jalan Kateliya Elok II no 12b , Cipondoh, Tangerang.

Di pabrik itu, ia mampu memproduksi 3 kilogram per bulan.

"Dalam sebulan pelaku bisa memproduksi 3 kilogram bersih," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Hariyadi, dikutip dari Suara.com, Rabu 8 Agustus 2018.

Setiap selesai memproduksi baring Haram tersebut, kata Hengki, pelaku mencoba sendiri dengan cara menggunakannya.

Setelah dinyatakan layak, pelaku menjual sabu tersebut dengan harga Rp 700.000 per gram dan mengedarkannya di Jakarta dan Tangerang.


Dalam penggerebekan, polisi menyita 500 gram sabu siap edar, dan 1 kilogram sabu setengah jadi. Selain itu, petugas juga menyita bahan baku pembuatan barang tersebut berikut daftarnya :

Neo Napacine (Obat Asma) - 16 box yang berisikan 10.000; Ephedrin - 1 kilogram; soda api - 5000 gram; Yodium - 1000 gram; Fosfor - 1312 gram; HCL - 50 Liter; Toluen - 40 Liter; Acetone – 10 liter; Alkohol - 5 Liter.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, dari hasil penyitaan tersebut, pelaku dapat membuat narkoba berbentuk kristal bening tersebut sebanyak 15 kilogram.

"Dari barang yang kami sita, pelaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp 11 miliar," kata Hengki.

Di dalam rumah berlantai dua tersebut, Antonius alias Pengchun menjalankan bisnis haramnya seorang diri.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id