Korban Perkosaan di Jambi Justru Dibui, Pengadilan RI Disorot Dunia

Ilustrasi-Pemerkosaan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, MUARA BULIAN - Kisah pilu dialami seorang bocah berusia 15 tahun di Jambi. Ia diperkosa kakaknya sendiri yang juga masih remaja berusia 17 tahun. Ironisnya, si korban saat ini harus mendekam di sel penjara.

Kasus ini pun mencuat hingga ke mancanegara dan menjadikan pengadilan di tanah air jadi sorotan dunia.

Dikutip dari Detikcom, Rabu 1 Agustus 2018, media paling berpengaruh di Inggris, The Guardian, menulis dengan judul 'Indonesia girl jailed for abortion after being raped by brother'.

Sedangkan Daily Mail menulis 'Indonesian girl, 15, who was raped by her brother is jailed for having an abortion'.

Adapun media AS, Washington Post menulis kasus itu dengan judul 'Indonesian teen raped by her brother jailed for abortion'. Media AS lainnya, New York Times juga menurunkan berita tersebut.

Adapun media paling berpengaruh di Singapura, The Straits Times, juga menurunkan berita dengan judul serupa.


Kasus bermula saat si kakak memperkosa adiknya pada September 2017, karena terpengaruh film porno.

"Kakak memperkosa karena dipicu nonton video porno," kata humas PN Muara Bulian, Listyo Arif Budiman.

Lalu pada Februari 2018, perut sang adik membuncit. Ia panik dan mengurut-urut perutnya sampai akhirnya keguguran. Janin itu dibungkus taplak meja dan dibuang keesokan harinya. Janin itu ditemukan warga dan polisi melacak kasus itu.

Setelah penyelidikan, akhirnya ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Tersangka pertama sang ibu karena diduga ikut membantu anaknya aborsi. Lalu tersangka kedua si kakak yang memperkosa adiknya dan tersangka ketiga adalah adiknya karena aborsi atas janinnya.

Kemudian pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian menjatuhkan hukuman kepada kakaknya 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Sedangkan adiknya dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan. Dan ibu masih diproses di kepolisian.

Pada 27 Juli 2018 lalu, si anak mengajukan banding. Kemudian LSM melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id