Sidang Pembubaran Ormas Ungkap Awal Terbentuknya JAD, Begini...

Suasana-sidang-pembubaran-JAD.jpg
(Liputan6.com/Muhamad Radityo Priyasmoro)


RIAU ONLINE - Sidang perdana pembubaran organisasi Jamaah Anshar Daulah (JAD) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan terdakwa Zainal Anshori yang merupakan pimpinan JAD.

"Berdasarkan pasal 85 KHUP, tanggal 10 Juli 2018 tentang perujukan PN Jakarta Selatan untuk memutus pidana atas nama korporasi JAD. Maka PN Jakarta Selatan berwewenang mengadili hal tersebut dalam tindak pidana terorisme yang dilakukan korporasi," ujar Jaksa Heri Jerman di ruang sidang PN Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Liputan6.com, Selasa, 24 Juli 2018.

Dalam sidang tersebut, Heri mengungkap awal pembentukan JAD pada 2014. Ketika itu, utusan Islamic State Iraq Suriah (ISIS) di Indonesia, Aman Abudurahman, memanggil pengikutnya bernama Marwan alias Abu Musa dan Zainal Anshori.

"Saat itu Aman menyampaikan beberapa hal, seperti Khilafah Islamiyah yang berbaiat pada pimpinan (ISIS) Abu Bakar Al Baghdadi,” tutur Heri.


Setelah pertemuan tersebut, lanjut Heri, Aman Abdurrahma menilai penting dibentuknya sebuah wadah guna menggalang kekuatan bersama jamaah di Indonesia, sebagai pendukung Khilafah Islamiyah.

"Ia pun menunjuk Marwan alias Abu Musa dan Zainal Anshori untuk hal tersebut. Wadah itu diberi nama JAD. Tujuannya untuk menampung banyak khilafah yang menyebar di Indonesia. Hal itu untuk mendukung daulah Islamiyah di Suriah dengan melaksanakan dakwah dengan hijrah dan jihad,” jelas dia.

Berdasarkan informasi dalam dakwaan jaksa, JAD dibentuk di Malang pada 2014. Struktur organisasi dibentuk dengan menetapkan segenap perwakilan di tiap wilayah di Indonesia. Mereka juga menunjuk amir atau perwakilan di setiap wilayahnya melakukan pertemuan.