Kulkas Hingga Uang Tunai Ratusan Juta Bisa Menyelinap di Sel Napi Sukamiskin

ekspos-Sidak-Lapas-Sukamiskin.jpg
(Detikcom)

RIAUONLINE, BANDUNG - Hasil sidak Kemenkum HAM di Lapas Sukamiskin pada Minggu 22 Juli 2018 semalam menemukan barang-barang "terlarang" masuk sel narapidana. Sidak ini dilakukan pasca penangkapan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen oleh KPK.

Dikutip dari Detikcom, Senin, 23 Juli 2018, petugas memamerkan barang bukti hasil geledah dari kamar penghuni sel, usai razia. Terbukti ada barang-barang yang dibiarkan menyelinap ke kamar warga binaan.

Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami geleng-geleng kepala melihat langsung barang-barang yang menghiasi sel tahanan. Sri memimpin langsung operasi tersebut.

"Harusnya enggak boleh masuk ke dalam. Makanya sekarang kami lakukan pembenahan. Kalau berpedoman pada SOP, enggak bisa masuk (barang yang ditemukan di sel)," kata Sri di Lapas Sukamiskin.

Kita akan melakukan pembenahan (penjara di Indonesia), sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly). Kita akan kembalikan sesuai standar," ujarnya menambahkan.

Razia melibatkan petugas dari berbagai lapas di Jabar ini berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga 22.55 WIB. Mereka menyisir seluruh blok Lapas Sukamiskin, termasuk kamar napi kasus korupsi.

Barang disita petugas dari sel warga binaan di antaranya kulkas, televisi, speaker, kompor gas, tabung gas, microwave, dispenser, dan alat-alat masak. Petugas turut menyita duit sebanyak Rp 102 juta.


Uang tersebut, ditemukan di dalam kamar para tahanan. Namun Sri tidak merinci uang tersebut didapat dari kamar tahanan korupsi atau tahanan lainnya.

"Tidak boleh ada peredaran uang. Nanti (uang ini) diregister, terus kalau ada keluarganya (narapidana) datang bisa dikembalikan," ucap Sri.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen seolah menyingkap dugaan praktik culas di dalam lapas. OTT yang digelar KPK pada Jumat, 20 Juli 2018 itu bahkan menemukan sel kosong, yakni sel yang seharusnya dihuni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana. Belakangan dinyatakan pihak Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, keduanya sedang berobat.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti suap fasilitas sel mewah dan izin napi di Lapas Sukamiskin yakni uang total RP 279.920.000 dan USD 1.410. Selain itu, ada du mobil Wahid Husen yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Pajero Sport Dakkar.

Selain Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, ada 3 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin, yakni staf Wahid Husen, Hendry Saputra.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah suami Inneke, Fahmi Darmawansyah, napi korupsi, dan Andi Rahmat, narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id