Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK, Begini Kronologinya

Suasana-penangkapan-Kalapas-Sukamiskin-Wahid-Husen.jpg
(Liputan6.com/Istimewa)

 

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen, Sabtu, 21 Juli 2018 sekitar pukul 00.00 WIB.

Kabar ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. Bahkan, dikatakannya, penangkapan di Lapas Sukamiskin, Bandung itu mengamankan 6 orang, termasuk pimpinan Lapas dan pihak swasta.

"Sabtu pagi ini yang dapat kami konfirmasi terlebih dahulu, benar tadi menjelang tengah malam tim penindakan KPK menjalankan tugasnya di Sukamiskin, Bandung. Kami lakukan pengecekan informasi dari masyarakat. Setelah kami kroscek dan ada bukti awal, maka sekitar 6 orang diamankan, termasuk pimpinan Lapas dan pihak swasta," kata Laode, seperti dilansir dari Liputan6.com, Sabtu, 21 Juli 2018.

Sebelum penangkapan tersebut, KPK melakukan penggeledahan terhadap ruangan Kalapas Sukamiskin dan kamar WBP berdasarkan keterangan dari komandan bernama Yunaidi.


Ketika itu, KPK bersama petugas kepolisian Resor Kota Bandung, Kalapas Wahid Husen dan Hendri petugas atau ajudan Kalapas tiba di Lapas Kelas I Sukamiskin, diterima oleh petugas PU2 atas nama Aceng. Kemudian langsung meminta petugas jaga untuk membuka atau melakukan penggeledahan kamar WBP atas nama Andri dan Fahmi Darmawangsa.

Selama sekitar 30 menit penggeledahan tersebut dilakukan di kamar WBP atas nama Darmawangsa dan Andri. Setelah penggeledahan itu, Andri dan Fahmi, KPK menanyakan posisi kamar Fuad Amin dan Tb Chaeri Wardana. Namun, yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat di RS luar Lapas, sehingga hanya dilakukan penyegelan terhadap kamar Fuad Amin dan, Tb, Chaeri Wardana.

Penggeledahan berlanjut ke ruang kantor Bagian Perawatan dan ruang Kalapas. Saat itu, dilakukan penyegelan terhadap filing kabinet yang berada di ruang perawatan dan penyegelan terhadap ruang Kalapas.

Sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian petugas KPK, petugas Kepolisian Resor Kota Bandung, Kepala Lapas (Wahid Husen), Hendri dan dua orang WBP atas nama Fahmi Darmawangsa dan Andri keluar meninggalkan Lapas, dan belum diketahui dibawa ke mana.

Dari hasil penggeledahan itu, beberapa berkas yang ada di ruang Kalapas, ruang perawatan dan kamar WBP atas nama Andri dan Fahmi Darmawangsa di bawa oleh KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Seperti ketentuan di KUHAP, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Hasilnya akan disampaikan melalui konferensi pers," tandasnya.