Polisi Gagalkan Perdagangan Alquran Kuno di India

Alquran1.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE - Polisi India berhasil menggagalkan perdagangan ilegal sebuah kitab Al Quran kuno. Petugas juga telah menangkap 10 orang dalam kasus ini.

Dikutip dari BBC Indonesia, Rabu 11 Juli 2018, kitab setebal 604 halaman ini ditulis dengan tinta hitam di atas kertas emas dan bertatahkan permata di sampulnya.

Para ahli memperkirakan kitab itu berusia 410 tahun, ditulis tak lama sesudah kematian kaisar Akbar dari kekaisaran Mughal yang memerintah dari tahun 1556 hingga 1605.

Polisi mengatakan 10 orang anggota gang ini membuka penawaran seharga 50 juta rupee (sekitar Rp10,6 miliar) untuk kitab suci itu.

"Kaligrafinya sangat indah. Saya telah melihat banyak Al Quran kuno di India, tapi tak ada yang seperti ini," kata sejarawan terkemuka Profesor Sheikh Ali.


"Yang istimewa dari kaligrafinya adalah hurufnya amat jelas di halaman yang lebarnya cuma sekitar 15 kali 10 cm," katanya menambahkan bahwa kejelasan seperti itu hanya pernah ia lihat di Al Quran kuno di museum di Turki.

Halaman terakhir kitab itu menyebutkan bahwa kitab suci itu ditulis tahun 1050 menurut kalender Islam.

"Kami rasa, kitab itu jatuh ke tangan para tersangka melalui rangkaian panjang. Informasi yang kami miliki, kitab itu dari geng di Hyederabad. Kami sedang menyelidikinya," menurut petugas polisi di kota Mysore.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id