50 Perkara Sengketa Pilkada Masuk ke MK

mahkamah-konstitusi.jpg

RIAUONLINE, JAKARTA - Pilkada serentak 2018 telah usai. Pasca pelaksanaan pesta demokrasi ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 50 permohonan perkara sengketa pilkada.

"Hari ini ada 42 pengajuan permohonan secara offline dimana pemohon datang langsung ke MK menyerahkan berkas permohonan, kemudian ada 8 permohonan yang diajukan secara online," kata Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta seperti dikutip dari Beritasatu.com, Rabu 11 Juli 2018.

"Jadi totally ada 50 permohonan yang diterima MK sampai dengan pagi ini," tambahnya.

Permohonan-permohonan ini, kata Fajar, nantinya akan melewati tahapan proses mulai dari pemeriksaan kelengkapan perkara, perbaikan atau verifikasi perkara hingga akhirnya ditetapkan menjadi perkara yang akan disidangkan.

Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran permohonan perkara sengketa pilkada untuk pemilihan gubernur. Dari 50 permohonan yang telah masuk, tiga diantaranya adalah perkara sengketa pemilihan Gubernur.


"Ada pilgub Sumatera Selatan, Provinsi Maluku, dan Maluku Utara," kata Fajar.

Setiap permohonan yang diterima MK akan langsung diunggah di situs resmi Mahkamah Konstitusi.

"Silahkan jika publik ingin mengakses permohonan itu supaya tidak ada lagi praktik-praktik seperti jual-beli berkas atau harus menghubungi orang dalam untuk tahu permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujar Fajar.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id