Wow... Gaji Megawati Lebih Besar Dari Presiden

Ketua-Umum-PDIP-Megawati.jpg
(SUARA.COM)

RIAU ONLINE - Sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP), Megawati mendapat gaji Rp 112 juta per bulan. Sedangkan, delapan anggota Dewan Pengarah BPIP digaji Rp 100 juta per bulan.

Hak keuangan itu lebih besar dari pendapatan Joko Widodo sebagai Presiden, hingga kepala lembaga negara.

Presiden dan Wakil Presiden RI menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presidan dan Wakil Presiden.

Pasal 2 UU tersebut berbunyi bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden, seperti dilansir dari KOMPAS.com, Senin, 28 Mei 2018.

Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000 menyebutkan bahwa gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.


Artinya, Presiden Joko Widodo setiap bulannya menerima gaji enam kali besaran gaji tersebut yaitu Rp 30.240.000. Sedangkan Wakil Presiden menerima gaji empat kali dari besaran gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000 setiap bulannya.

Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulan diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.

Dengan demikian, Presiden Joko Widodo, misalnya, menerima penghasilan Rp 62.740.030 per bulan. Sementara Wapres Jusuf Kalla setiap bulan mendapat Rp 42.160.000.

Namun, angka itu masih jauh lebih kecil dibandingkan yang diterima dewan pengarah BPIP. Gaji dewan pengarah BPIP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabaat dan Pegawai BPIP.

Hak Keuangan atau gaji yang diterima Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP yakni sebesar 112.548.000 per bulan. Sedangkan jajaran anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatpan Rp 100.811.000 per bulan.

Dewan Pengarah beranggotakan delapan orang yang terdiri dari Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'aruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000, dan Staf Khusus Rp 36.500.000. Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.