Rilis 200 Ulama, Dewan Riau Pertanyakan Dasar Hukum

Ketua-Komisi-V-DPRD-Riau-Aherson2.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)


LAPORAN : HASBULLAH TANJUNG

RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi V DPRD Riau Aherson, mempertanyakan dasar menteri agama Lukman Hakim merilis 200 daftar mubalig yang saat ini sedang dihebohkan publik.

"Kalau alasannya dari ormas, ormas mana yang meminta? Tidak ada dasar hukumnya memverifikasi itu? Apa Permen (Peraturan Menteri) nya?,"tegas Politisi Demokrat ini, Senin, 21 Mei 2018.

Pria asal Kuansing ini juga menilai rilis 200 nama ini akan memecah ummat, karena mengkotak-kotakkan ulama, sebab menurutnya masyarakat cukup pintar dalam memilih ulama yang akan di teladani.

"Ngapain pulak sampai Kemenag memverifikasi itu, mereka semua ajaran dan agamanya sama, 
Yang memakai ulama itu masyarakat. Bukan hanya Menag. Kalau sesuai dengan ajaran, tentu masyarakat masih memakai ulama itu,"jelas Aherson.


Apabila ada ulama yang mengajarkan ajaran yang sesat dan menyimpang dari ajaran agama, barulah Menag melakukan pembekuan terhadap ulama tersebut.

"Kalau ajarannya sesat. Itu wajib dibekukan. Tapi selagi ajaramnya berlandaskan kitab suci ya tidak masalah saya rasa,"tambah ketua Fraksi Demokrat ini.

Selain itu Aherson juga ingin tahu apa pertimbangan Menteri Agama dalam melakukan verifikasi terhadap ulama Muslim tersebut.

"Apa pertimbangannya ? Apa tolak ukurnya ? Memangnya dia bisa mengukur nilai ilmu agama seseorang ? Saya kira kita tidak bisa berandai-andai, setahu saya tidak pernah ada verifikasi mubalig sebelumnya,"ulasnya.

Diakui Aherson, pihaknya tidak berwenang dalam mengkaji itu, karena itu ada pada tingkat pusat, tapi apabila rilis itu disampaikan ke Depag tingkat provinsi, maka dirinya akan memanggil Depag Riau untuk hearing.

"Kita tunggu saja, apabila itu disampaikan ke depag, maka kita akan bahas dengan Depag, harusnya ini kan DPR RI yang mempertanyakan verifikasi 200 mubalig,"tutupnya.