Tuntutan Hukuman Mati untuk Gembong Teroris Aman Abdurrahman

Aman-Abdurrahman.jpg
(Tempo.co)

RIAU ONLINE - Jaksa Penuntut Umum menuntut Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dengan hukuman mati. Aman Abdurrahman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror Bom Thamrin pada awal Januari 2016.

"Menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Aman Abdurham dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari Liputan6.com, Jumat, 18 Mei 2018.

Dalam dakwaan yang dijatuhkan kepada Aman Abdurrahman, Jaksa menyebutkan tidak ada hal yang meringankan.

"Dalam hal ini tidak ada yang meringankan terdakwa" kata jaksa.

Jaksa menyebutkan, keterlibatan Aman dalam serangkaian teror melalui doktrin yang ditularkan kepada pengikutnya.

Baca Juga Pria Ini Dianggap Pemimpin Tertinggi ISIS di Indonesia


Terdapat lima teror yang dibeberkan jaksa di persidangan, dimana Aman ada di balik aksi keji tersebut, seperti Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Meski Aman ada di balik penjara Nusakambangan, kata Jaksa, bukan berarti ajaran sesatnya tidak bisa menyebar. Beberapa kali Aman menerima pengikutnya dan memberikan pengajaran terkait terorisme.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id