Ibu Ini Histeris, Anaknya yang Masih SD Batal Nikah dengan Pemuda 21 Tahun

Pernikahan-siswi-SD.jpg
(BBC Indonesia)

RIAU ONLINE - Panggung pelaminan yang lengkap dengan aneka hidangan serta acara hiburan untuk tamu undangan resepsi pernikahan siswi SD dan pemuda 21 tahun, telah lengkap. Namun, seketika acara resepsi pernikahan itu berbuah menjadi resepsi sunatan sang adik bungsu SR, calon mempelai perempuan, setelah pernikahan Sulawesi Selatan itu dinyatakan batal oleh pihak keluarga, Selasa, 8 Mei 2018.

Kakek SR, Ramli, mengatakan pihak keluarga hanya bisa menghibur orang tua SR atas pembatalan akad nikah beserta resepsinya ini. Sebab itu, acara itu diubah menjadi resepsi sunatan.

Dibatalkannya pernikahan yang akan digelar di rumah keluarga mempelai pria di Kecamatan Taroeng, Kabupaten Jeneponto itu, karena tidak adanya penghulu yang bersedia menikahkan anak tersebut lantaran takut berbenturan dengan hukum mengingat usia anak itu sudah diketahui dan viral di sejumlah media.

"Tidak ada penghulu yang mau nikahkan di Jeneponto karena katanya takut umurnya masih muda dan aturan hukum, apalagi sudah ramai di media," ungkap ayah kandung SR, Basri.

anak, sulawesiIbu SR, Sinar menangis histeris karena pernikahan putrinya yang masih SD dibatalkan (BBC Indonesia)

Pembatalan acara ini sempat membuat Ibu SR menangis histeris hingga meronta, bahkan pingsan selama beberapa saat. Namun, keluarga hanya bisa pasrah.


Diketahui SR, sang calon mempelai perempuan masih berstatus pelajar SD, sedangkan Erwin adalah pemuda yang beberapa tahun menjadi TKI bersama orang tuanya di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Erwin yang masih bertalian darah sebagai sepupu dengan SR itu pulang ke kampung halaman dua tahun lalu.

Menurut ibu SR, Sinar, SR dan Erwin sudah saling mengenal dua tahun lalu itu, sering berkomunikasi lewat telepon hingga saling suka. Keluarga mendukung dan menikahkan keduanya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami sekeluarga mendukung saja dari pada terjadi apa-apa kalau mereka ketemu, mending kami nikahkan saja," kata Sinar, melansir BBC Indonesia, Selasa, 8 Mei 2018.

Hal yang sama juga diungkapkan Basri. Menurutnya, kedua sejoli itu harus dinikahkan untuk menghindari yang tak diinginkan antar keluarga.

"Ini kembali pada budaya Siri' (malu) yang kami pegang di kampung, jangan sampai terjadi masalah dan ada korban sesama keluarga jika mereka terlihat berduaan oleh keluarga tanpa ada ikatan," terang Basri.

Terkait usia SR yang masih belum cukup untuk menikah, Ibunya menjawab, "Mau diapa lagi, mereka berjodoh. Saling suka, keluarga semua setuju," kata Sinar.

Bahkan, kata Basri, rencana pernikahan terjadi atas keinginan anaknya tanpa adanya paksaan. Semula mereka hendak menikahkan SR di rumah mereka, di Kecamatan Sinjai Utara. Namun, lurah setempat melarangnya sehingga rencana pernikahan dipindahkan ke rumah keluarga mempelai pria di Kecamatan Taroeng, Kabupaten Jeneponto. Ternyata di Jeneponto pun tidak ada penghulu yang mau menikahkan.

Sementara, Lurah Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Muhammad Azharuddin membenarkan tak memberi izin atas pernikaha tersebut karena melanggar aturan.

"Saya memberi peringatan, akad nikah jangan sampai berlangsung di Sinjai," ungkap Azharuddin.

Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan 1974, perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun.