Berani Laporkan Kasus Korupsi? KPK Janjikan Hadiah Ini

Ilustrasi-KPK.jpg
(internet)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan hadiah bagi masyarakat yang melaporkan kasus korupsi. Sementara, hadiah yang dijanjikan dapat diklaim atau akan diserahkan setelah kasus dinyatakan tuntas.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kasus korupsi yang dilaporkan harus dilengkapi dengan bukti. Sedangkan untuk nama pelapor akan disembunyikan.

"Mengadu saja ke KPK, jangan memfitnah. Anda harus punya bukti lengkap. Namamu disembunyikan dulu, tapi nanti kalau ingin hadiahnya dibuka namanya," kata Agus, melansir merdeka.com, Sabtu, 5 Mei 2018.

Agus menegaskan janji tersebut dipastikan tidak melanggar undang-undang sebab telah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).


"Anda akan berhak mendapatkan uang 2 per mil dari uang yang dikembalikan," tegasnya.

"Kamu harus membuka identitasmu (saat menerima). Tapi saat pas melapor, kita mengikuti alat bukti yang lengkap, tidak perlu dibuka namanya. Namanya bisa disembunyikan," tegasnya.

Hingga saat ini, ungkap Agus, pihak yang mengklaim hadiah dari pelaporannya baru dua orang. Padahal KPK sudah memutuskan banyak kasus. Karena, pelapor yang lainnya tidak meminta hadiah.

"Yang mengklaim minta hadiah hanya dua orang, masa tidak minta hadiah kita panggil. Yang mengklaim minta hadiah dua orang. Dan Anda tidak tahu kan siapa," katanya berjanji siap menutup kerahasiaan.