Curangi Takaran BBM, 2 SPBU Ini Raup Untung Miliaran Rupiah

Isi-BBM-di-SPBU.jpg
(PERTAMINA)

RIAU ONLINE - Polisi telah membekuk 11 tersangka lantaran telah mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan cara licik. 11 tersangka diringkus polisi di SPBU Tangerang Selatan dan SPBU Ciputat.

"Tersangka yang ditangkap sesuai dengan peran masing-masing. Mulai dari manajer operasional, manajer pengawasan, hingga petugas pompa bensinnya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, melansir laman Suara, Selasa 1 Mei 2018.

Menurut Argo, modus para tersangka untuk mengurangi takaran BBM ini yakni dengan menggunakan alat khusus.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat bila ada kejanggalan dari pengisan BBM di dua SPBU tersebut.

"Alat ini merupakan komponen yang ditempatkan di dalam mesin dispenser yang berfungsi memperlambat daya arus listrik. Hal itu mengakibatkan putaran mesin menjadi lambat sehingga isi BBM yang keluar dari nozzle tidak sesuai dengan yang ditampilkan pada layar," kata Argo.


Terkait aksi curang ini, kata Argo para tersangka mengendalikan takaran melalui perangkat komputer. Agar tindakan nakal itu tak mudah terendus, mereka akan kembali mengatur sistem pengisian BBM apabila ada petugas polisi ataupun perwakilan Pertamina yang hendak melakukan inspeksi mendadak.

"Kalau yang di Depok malah menggunakan remote untuk mengendalikan alatnya. Kalau ada petugas datang langsung dipencet dari jarak jauh sehingga normal kembali," kata dia.

Agar bisa mendapatkan keuntungan, kata Argo para tersangka mengurangi takarannya antara 400 milimeter sampai dengan 1245 milimeter dalam setiap ada konsumen yang mengisi BBM hingga 20 liter.

Terkait aksi pengurangan BBM di SPBU Tangerang Selatan yang sudah dilakukan sejak 2017, para tersangka telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 930 juta.

Adapun aksi kejahatan SPBU di Ciputat sejak tiga tahun lalu, komplotan ini telah meraup keuntungan hingga Rp 2 miliar lebih.

Adapun 11 tersangka yang diringkus yakni AIS, AR, DT, TR, MS, H, T, RLN, SHD, AY dan AN. Dua pelaku lain berinisial DS dan KML yang diduga terlibat dalam kasus ini juga masih dicari.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c, Pasal 9 Ayat 1 huruf d junto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31 Juncto Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Lega Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara.(2)