Setelah Setya Novanto, KPK Buru Bos Perusahaan Ini

Ilustrasi-Petugas-KPK.jpg
(internet)

RIAU ONLINE - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan, semua pihak yang disebut dalam putusan Setya Novanto tak akan lolos dari jeratan hukum.

Saat ini KPK tengah mengusut dugaan keterlibatan Bos PT Sandipala Artha Putra, Paulus Tannos dalam perkara korupsi e-KTP. Paulus Tannos menjadi salah satu orang yang paling besar meraup untung dari skandal proyek e-KTP.

Diketahui, Paulus Tannos melarikan diri ke Singapura. Kendati demikian, KPK tak merasa sulit untuk memburunya.

"Yang pasti kami akan cermati dua pihak, pertama pihak yang diduga bersama-sama, dan yang kedua pihak yang diduga diperkaya. Ini sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus e-KTP ke depan," kata Febri, melansir VIVA.co.id, Rabu, 25 April 2018.

Febri mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi banyak informasi dan bukti terkait keterlibatan pihak lain. Terlebih, lanjut dia, informasu dan bukti itu didapat dari para pelaku yang sudah menjadi Justice Collaborator (JC).

Baca Juga Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Untuk Setya Novanto


"Penyidik KPK terbantu dengan keterangan-keterangan yang disampaikan sebelumnya oleh sejumlah pihak yang sudah menjadi JC," kata Febri.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan Setya Novanto merinci pihak-pihak yang ikut diperkaya dari korupsi proyek e-KTP. Disebutkan majelis terdapat 26 nama perorangan dan korporasi, Paulus Tannos merupakan yang terbesar meraup keuntungan dari skandal perkara itu.

Paulus Tannos melalui dua perusahaannya mendapat keuntungan dengan rincian PT Sandipala Artha Putra sebesar Rp145,8 miliar dan PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha sebesar Rp148,8 miliar.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id