Akun Facebook Ini Dipolisikan Gara-gara Cemarkan Nama Megawati

Ketua-Umum-PDIP-Megawati.jpg
(SUARA.COM)

RIAU ONLINE - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Soleman melapokran pemilik akun Facebook. Pasalnya, akun Facebook tersebut telah memuat informasi bohong dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PDIP, Megawati.

Tertanggal 13 April 2018, laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dengan pelapor Soleman, bernomor LP/2049/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan akun tersebut dilaporkan setelah diduga memposting informasi bohong terkait penutupan pesantren di Indonesia.

"Untuk itu (Laporan) sudah kami terima. Jadi di medsos, Facebook telah beredar tulisan PDIP usul ke pemerintah agar pesantren ditutup di seluruh Indonesia," kata Argo, melansir Suara.com, Sabtu, 14 April 2018.

Menurut informasi, akun Facebook tersebut dimiliki seorang berinisial AER. Adapun postingan yang ditulis dan dilaporkan yakni 'PDIP usul ke pemerintah agar pesantren ditutup seluruh Indonesia. Megawati Soekarnoputri usul ke pemerintah supaya semua pesantren ditutup'. Kemudian, foto Megawati juga disertakan dalam postingan tersebut.

Postingan tersebut juga diunggah ulang oleh akun berinisial DS yang diduga salah satu kepala desa di Kabupaten Bekasi.


Menurut Argo, keterangan Soleman menyebutkan bahwa yang dituduhkan postingan itu tidak benar. Sebab itu, Soleman sebagai datang membuat laporan terkait pencemaran nama baik.

Argo menuturkan laporan tersebut masuk dalam penyelidikan dan untuk terlapor pun masih dalam lidik.

"Masih dalam lidik (terlapor). Kami dalami masih ya," ujar Argo.

Terkait pasal yang disangkakan yakni Pasal 311, 310 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id