Resmi Bercerai, Ahok Menangkan Hak Asuh Anak

Foto-Ahok-sekeluarga.jpg
(Instagram/Nachoseann)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Jalinan kisah cinta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan akhirnya kandas setelah 21 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menerima pengajuan cerai yang diajukan Ahok.

Selain menerima gugatan perceraian oleh penggugat, majelis hakim juga memberikan hak asuk anak kepada Ahok.

Dikutip dari Okezone.com, Rabu 4 April 2018, kuasa hukum sekaligus adik kandung Ahok, Fifi lety Indra mengatakan, pihaknya bersyukur dengan adanya keputusan Mejelis Hakim tersebut.

"Kita sangat berterimakasih kepada putusan majelis hakim, apalagi dalam putusan itu, Pak Ahok mendapatkan hak asuh kedua anaknya," ujar Fifi kepada wartawan di PN.

Akan tetapi, resmi mendapatkan hak asuh kedua anaknya, Ahok tidak bisa langsung mengambil alih hak asuh Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama, karena masih berada di Mako Brimob Depok.


"Jadi, nantinya kedua anaknya diasuh atau dititipkan kepada Bu Vero dulu. Baru kalau Pak Ahok sudah bebas kedua anaknya bisa diambil. Kita juga mengajukan PK kemarin, agar bisa mengasuh kedua anak itu," ungkapnya.

Sidang perceraian tersebut digelar setelah Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya Veronica. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A Syukur, pada 5 Januari 2018.

Gugatan tersebut membuat publik heboh dan kaget karena selama ini pasangan tersebut dikenal sebagai pasangan yang harmonis.

Fifi Lety Indra mengatakan perceraian tersebut salah satunya dipicu karena ada orang ketiga dalam rumah tangga Ahok-Veronica. Orang ketiga yang diketahui bernama Julianto Tio alias Ahwa itu merupakan pria beristri. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id