Keluarga Menanti Kepulangan TKI Masamah Hari Ini

TKI-Masamah.jpg
(liputan6.com)

RIAU ONLINE - Raut wajah kebahagiaan terlihat di lingkungan keluarga Masamah, TKI asal Desa Buntet Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon yang lolos dari hukuman mati (qisas) dan hukuman penjara di Arab Saudi.

Apalagi, saat pihak keluarga mendengar langsung rencana kepulangan Masamah pada akhir pekan ini. Keluarga TKI Masamah menunggu di kediamannya sembari berbincang ringan.

"Saya pertama kali dapat kabar dari Kemenlu tanggal 25 Februari 2018 lewat pesan WA kalau Masamah berada di KJRI sedang dipersiapkan administrasi kepulangan," kata Sukarya, paman TKI Masamah, Jumat 30 Maret 2018.

Dilansir dari laman Liputan6.com, Sabtu 31 Maret 2018, Masamah diketahui akan dipulangkan pada Jumat, tetapi lantaran kendala cuaca, kepulangan pun ditunda pada hari ini Sabtu 31 Maret 2018. Diperkirakan, TKI Masamah tiba di kampung halamannya pada hari Minggu, 1 April 2018.

Sukarya mengaku sudah berkomunikasi dengan Masamah terkait kepulangannya. Bahkan, Masamah sudah berkomunikasi dengan orangtuanya.

"Masamah menyampaikan saya mau pulang sudah dibebaskan dari hukuman di Arab," ujar dia.

Dia mengatakan, bebasnya Masamah atas pemberian maaf sang majikan yang sebelumnya melaporkan kasus dugaan pembunuhan anaknya. Dalam kejadian tersebut, Masamah mengaku tidak melakukan tindak pembunuhan terhadap anak majikannya itu.

Namun, seiring berjalannya proses hukum, Masamah pun divonis penjara 2,5 tahun. Pihak keluarga mengetahui kasus tersebut setelah Masamah mendapat hukuman.

"Kami tidak tinggal diam kami berusaha membebaskan Masamah dan terus berkoordinasi dengan Kemenlu," ujar dia.

Kebahagiaan keluarga mendengar bebasnya TKI Masamah tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata. Dalam upaya pembebasan Masamah, Sukarya bersama keluarga berupaya menempuh berbagai cara.

Sukarya mengaku, sempat meminta kepada Raja Salman saat berkunjung ke Indonesia. Saat itu, Sukarya bersama keluarga meminta Kementerian Luar Negeri untuk membantu menyampaikan permohonannya.

"Sejak ditahan komonikasi terbatas hanya satu minggu sekali tapi kami tetap bersyukur dapat berkomunikasi," ujar dia.


Pada kasus yang menimpa Masamah, pihak keluarga yakin Masamah tidak membunuh anak majikan. Saat kejadian, Masamah menceritakan kronologi kematian anak majikannya itu.

Sukarya mengungkapkan, saat ramai ancaman hukuman mati, Masamah sempat berbicara kepadanya. Masamah sempat diminta majikan untuk mengakui tindakannya itu agar proses hukum berjalan lancar.

"Sempat diminta mengaku agar proses hukum lancar akhirnya terpaksa mengaku dan dipenjara 2,5 tahun," ungkap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Masamah adalah salah satu TKI di Arab Saudi yang berhasil terbebas dari hukuman mati. Kasus Masamah bermula pada Februari 2009. Saat itu, Masamah dianggap menghilangkan nyawa bayi majikannya yang masih berusia 11 bulan.

Sejak kasus itu bergulir di peradilan Arab Saudi, majikan/ahli waris korban bersikeras menuntut Masamah dengan hukuman mati atau qisas.

Pada Desember 2014, Masamah dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Namun, atas desakan keluarga korban yang tak puas, jaksa meminta banding dan mendesak vonis hukuman qisas.

"Usulan banding diterima mahkamah tinggi Saudi. Tahun 2016, usai usulan banding diterima, proses hukum diulang kembali dari awal," kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Hery Saripudin, kala menjelaskan kronologi proses hukum Masamah di Kemlu RI Jakarta, 15 Februari 2018.

Lalu, pada 13 Februari 2017, jaksa menuntut dua tuntutan, qisas dan penjara, yang kemudian dikabulkan oleh hakim. Namun, pada persidangan 13 Maret 2017, ayah korban, Ghalib Al Blewi memaafkan perbuatan Masamah sambil terisak meneteskan air mata.

"Di tengah persidangan, ayah korban memaafkan Masamah dan tidak menuntut uang diyat," kata Hery.

Menurut ketentuan hukum di Arab Saudi, pelaku kasus pembunuhan yang didakwa qisas hanya bisa terbebas dari hukuman itu jika mendapatkan pemaafan dari para ahli waris korban.

"Kendati demikian, karena Masamah terbukti bersalah di pengadilan, ia tetap divonis atas tuntutan umum, penjara 2,5 tahun," lanjutnya.

Akan tetapi, karena Masamah telah mendekam di penjara sejak 2009 (ketika kasus mulai ditangani sedari awal), maka secara teknis legal-formal, ia telah menghabiskan masa pidana penjaranya.

Meski begitu, sepanjang proses itu berlangsung, Masamah tetap masih mendekam di balik jeruji besi.

"Maka, tim KJRI Jeddah langsung segera bertemu dengan seluruh pemerintah dan otoritas berwenang Tabuk serta keluarga korban untuk membicarakan proses agar Masamah bisa segera dibebaskan. Syukurnya respons mereka semua sangat hangat terhadap kami dan kasus ini," kata Hery.

"Dan Alhamdulillah, tanggal 29 Januari 2018, Masamah berhasil berstatus bebas dengan jaminan dari KJRI Jeddah," lanjut sang Konjen.

Namun, karena ada sejumlah tahapan administrasi yang harus diselesaikan, Masamah terpaksa harus tetap mendekam di balik jeruji sampai proses itu selesai.

Sementara itu, Masamah sendiri sedari awal membantah dakwaan membunuh anak majikannya

"Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (korban). Waktu kejadian itu, saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur membuatkan susu buat dia. Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal," tegas Masamah saat di persidangan pada 13 Maret 2017.(2)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id