Usai Dituntut 16 Tahun Bui, Setnov Tetap Bantah Terlibat Megakorupsi E-KTP?

setnov-di-tipikor.jpg
(SUARA.COM)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto tetap menyangkal keterlibatannya dalam kasus korupsi meski telah dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Tidak ada penerimaan [uang] secara langsung kepada saya, jadi saya memang tidak menerima uang," ujar Novanto usai menjalani sidang pembacaan tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, melansir Anadolu Agency, Jumat, 30 Maret 2018.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu juga mengaku akan memasukkan bantahannya tersebut ke dalam pledoi yang akan dibacakan pada 13 April mendatang.

"Saya tidak menerima uang sepeser pun. Semua saksi tidak ada satu pun yang mengatakan saya memengaruhi anggaran dan tidak ada satupun yang mengatakan saya menerima," tegas Setya.

Baca Juga Selain 16 Tahun Penjara, Jaksa Tuntut Cabut Hak Politik Setnov

Selain itu, dia juga membantah bahwa keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan rekannya yang juga berprofesi sebagai pengusaha yakni Made Oka Masagun merupakan "perpanjangan tangannya" dalam kasus korupsi e-KTP. Hubungan di antara ketiganya, menurut Setya, hanya sebatas hubungan antarpengusaha.

Meski menyangkal, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu meminta maaf atas kegaduhan yang diperbuatnya selama ini.


"Saya minta maaf kepada seluruh anggota DPR dan masyarakat Indonesia. Sebagai manusia biasa, dianggap salah, saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata Setya.

Ketika masih aktif sebagai Ketua DPR, dia mengatur agar proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu memperoleh persetujuan dari anggota-anggota DPR lainnya dan juga mengatur pemenang proyek.

Dia menguntungkan dirinya sebanyak USD 7,435 juta dan sebuah jam tangan mewah senilai Rp 1,3 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun.

Klik Juga Tuntutan 16 Tahun Penjara Untuk Setya Novanto

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis, jaksa menuntut Setya hukuman penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar, membayar uang pengganti sebanyak USD 7,435 juta, dan mencabut hak politiknya selama lima tahun.

Sebelumnya, Setya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id