Anies Terancam Diberhentikan dari Gubernur DKI Jakarta

Gubernur-DKI-Jakarta-Anies-Baswedan.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE,JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan apabila tidak mengubah kebijakannya terkait penataan PKL di Jalan Jati Baru, Tanah Abang. Hal ini terkait dengan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang yang diserahkan pada Senin 26 Maret 2018.

Plt Ketua Ombudsman perwakilan DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan, jika dalam 30 hari tidak ditanggapi Pemprov DKI, maka laporan tersebut bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Hal itu setelah melalui mekanisme pleno pimpinan Ombudsman RI.

"Bilamana dalam 30 hari ke depan belum ada perkembangan atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman terkait tindakan korektif Pemprov DKI Jakarta, maka laporan ini kita tingkatkan menjadi rekomendasi," kata Dominikus seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa 27 Maret 2018.

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang wajib menjalankan rekomendasi Ombudsman.

Rekomendasi tersebut terkait penataan PKL di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Posisinya harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Seorang gubernur sebagai kepala daerah ada kewajiban melaksanakan rekomendasi Ombudsman," kata Soni.


Akan tetapi, Soni menegaskan Anies tak bisa langsung diberhentikan meski tidak menjalani rekomendasi tersebut. Ada beberapa tahapan hingga sampai pada pemberhentian.

Pertama, Kemendagri harus lebih dulu melakukan verifikasi. Dia mengatakan kinerja Anies juga harus dilihat.

"Sebelum jatuhkan sanksi Kemdagri pasti akan klarifikasi dengan gubernur. Kenapa rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan, pasti ada argumentasi. Kita dengarkan dua belah pihak," kata Soni.

Jika sudah mendengarkan argumentasi kedua pihak, Kemendagri akan memutuskan pemberhentian atau tidak. Pemberhentian sementara akan berlaku selama tiga bulan.

Nantinya, Kemendagri akan melakukan pembinaan khusus. Bentuknya semacam diklat bagi kepala daerah yang dianggap tidak memahami pemerintahan.

"Tiga bulan selesai dikembalikan untuk pimpin lagi masih salah terus, tidak taat lagi, dan makin tidak benar tindakannya kita bina lagi tambahan satu bulan. Terus kita kembalikan lagi kalau tidak bisa jalankan pemeritahan ya diberhentikan," ungkap Soni. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id