Beginilah Rancangan Baru Gaji PNS

ILUSTRASI-GAJI-PNS2.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAU ONLINE - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait gaji, tunjangan dan fasilitas untuk PNS telah rampung. Namun, skema baru gaji PNS masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo untuk pengesahan.

"Tinggal diajukan PP-nya ke Presiden," ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur.

Menteri Asman Abnur mengatakan, RPP tersebut tidak membahas seputar kenaikan gaji PNS. Selain itu, Kementerian PAN-RB juga belum berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk rancangan baru ini.

RPP tentang gaji PNS tersebut menyebutkan bahwa skema penggajian akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Indeks itu terdiri dari indeks gaji, persentase tunjangan kinerja dari gaji, dan indeks kemahalan daerah.

Baca Juga Kabar Bahagia, Pemprov Riau Siap Bayarkan TPP Bagi ASN


Sebelumnya pada PP 7 tahun 1977, gaji pokok PNS diatur berdasarkan pangkat dan golongan ruang. Kemudian, pada sistem lama tersebut diatur pula bahwa penghasilan mencakup gaji pokok, tunjangan suami/istri/anak, jabatan dan kinerja. Perbandingan gaji pokok pangkat terendah dengan tertinggi yaitu 1:3,786.

Sedangkan pada RPP Gaji PNS ini, gaji PNS diatur sesuai beban, tanggung jawab dan risiko kerja. Dilansir dari Liputan6.com, Sabtu, 10 Maret 2018, penggajian PNS juga akan ditentukan melalui indeks penghasilan, yaituindeks gaji, persentase tunjangan kinerja dari gaji, dan indeks kemahalan daerah. Kemudian, pada sistem baru ini, perbandingan gaji pokok pangkat terendah dengan tertinggi berbanding 1:12,698.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id