Foto-foto Syantik di Jalan Tol, Syahrini Terancam Denda Rp 1,5 Miliar

Syahrini-foto-di-jalan-tol.jpg
(Snapgram)

RIAU ONLINE - Sebagai seorang publik figur, aksi penyanyi Syahrini yang satu ini tak pantas ditiru. Ia mengunggah foto di pinggir jalan tol Surabaya. Aksi ini pun disesalkan Jasa Marga karena membahayakan sekaligus juga melanggar UU.

"Kami mengimbau pemanfaatan jalan tol dan fasilitas diatasnya harus sesuai aturan perundangan," kata AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru seperti dikutip dari Kumparan, Kamis 8 Maret 2018.

Foto-foto di jalan tol diunggah diakun instagramnya yang memiliki 20 juta followers ini dilakukan pada Senin 5 Maret 2018.

Dalam unggahan tersebut, Syahrini juga menulis, "photo sesh di jalan tol Surabaya. Why not?"

Syahrini sebagai publik figur semestinya tidak melakukan hal seperti itu.

"Menurut aturan UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.Terkait hal ini penggunaan bahu jalan hanya digunakan untuk keperluan darurat. Jika ada pengguna jalan berfoto-foto di bahu jalan ybs membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain," beber Dwimawan.

Syahrini juga terancam denda dan pidana dari perbuatannya dengan merujuk ke UU No 38 pasal 63 dan 64 dijelaskan, mereka yang menggangu fungsi jalan bisa diancam pidana dan denda hingga miliaran rupiah.


Akibat aksi foto-foto di pinggir jalan tol, Syahrini berpotensi di jerat Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Adapun isi Pasal 63 mengenai ketentuan pidana adalah sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(5) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (6) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak Syahrini maupun manajemennya terkait kejadian ini. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id