16 TKI Hadapi Ancaman Hukuman Mati di Malaysia

Ilustrasi-TKI1.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Sebanyak 16 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Sarawak, Malaysia, tengah menghadapi ancaman hukuman mati oleh pengadilan setempat.

Pejabat Fungsi Konsuler 2 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Muhammad Abdullah mengatakan, belasan warga negara Indonesia itu terlibat sejumlah kasus hukum, diantaranya pembunuhan, dan penyalahgunaan serta peredaran obat-obatan terlarang.

Sementara saat ini, mereka dalam proses persidangan di pengadilan setempat. Menurut Manan sapaan akrab Abdullah, Malaysia tidak memberi ampun mengenai masalah narkoba.

“Tiada ampun bagi pelaku Dadah (Narkoba) di Malaysia,” tuturnya, melansir Okezone.com, Sabtu, 3 Maret 2018.

Saat ini, kata dia, KJRI Kuching tengah berupaya membebaskan para pekerja migran tersebut dari ancaman hukuman mati dan akan memberikan pendampingan hukum dengan menunjuk pengacara.

“Kita memiliki lawyer yang sangat di Sarawak ini termasuk yang tangguh,” tuturnya.

Menurut data, lanjut Manan, sebelumnya juga ada 15 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati oleh pengadilan di Sarawak dan 5 diantaranya divonis bebas murni lantas dipulangkan ke tanah air. Sedangkan 10 orang lainnya bebas dari hukuman mati, namun divonis penjara dengan masa tahanan bervariasi.


Baca Juga Malaysia Deportasi 77 Pekerja Migran Indonesia, 1 Orang Idap HIV

Sejauh ini, sambung Abdullah, kekonsuleran dari KJRI Kuching selalu diberikan bentuk perlindungan yang salah satunya adalah penyuluhan ke ladang-ladang maupun ke basis-basis pekerja migran. KJRI Kuching selalu menginformasikan bagaimana bisa mengakses terutama mengenai perlindungan warga.

“Saya kira sampai sekarang ini, bisa berjalan dengan baik,” kata dia

Apalagi, sambung dia, saat ini sudah ada Instruksi Presiden agar setiap KJRI memberikan perlindungan berupa pemberian passport kepada warga yang tengah menghadapi masalah di luar negeri. “Karena itu berkaitan dengan hak warga Indonesia yang ada di luar negeri,” tuturnya.

Pada intinya, pendampingan hukum terhadap WNI atau TKI sudah menjadi keharusan bagi KJRI sebagai bentuk perlindungan kepada warga kita di luar negeri.

“Karena itu, WNI maupun TKI di Sarawak apabila mengalami kasus hukum diharapkan segera melapor ke kami (KJRI Kuching)," pintanya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id