4 Fakta Menarik Sidang PK Ahok Hari ini!

Sidang-PK-Ahok.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar secara terbuka dan untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Senin 26 Februari 2018.

Menurut Humas PN Jakarta Utaram Jootje Sampaleng, sidang itu dipimpin oleh tiga hakim. Ketua Majelis itu dipimpin Mulyadi, hakim anggota I Salman Alfaris dan hakim anggota II Sugiyanto.

Adapun dasar pengajukan PK itu adalah Pasal 263 ayat 2 KUHAP. Yakni, "Ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu."

"Dia (Ahok) merujuk, membandingkan terhadap putusan Buni Yani. Terdakwa Buni Yani yang sudah jadi terpidana," ungkap Jootje seperti dikutip dari Liputan6.com.

Di balik sidang PK Ahok hari ini, ada 4 fakta menarik yang harus diketahui. Apa saja?

1. Diwarnai Unjuk Rasa
Sidang PK Ahok yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara diwarnai unjuk rasa dari dua kubu. Baik pihak pro maupun kontra memadati area gedung persidangan. Jelang sidang PK Ahok massa pro dan kontra Ahok berorasi di depan kantor PN Jakarta Utara.

Puluhan pendukung Ahok mengenakan kaus hitam merah. Kaus tersebut bertuliskan, "Komunitas bangsa bersatu". Ada juga yang menggunakan kemeja kotak-kotak merah-biru-putih. Mereka menyerukan dukungan untuk Ahok.

Sementara, massa kontra Ahok mengenakan baju serbaputih. Mereka membawa sejumlah poster. Salah satunya bertuliskan, "Mendukung majelis hakim untuk menolak PK yang diajukan si penista agama".

Mereka juga meneriakkan tuntutan dan yel-yel dengan panduan dari mobil komando. Polisi membuat barikade di antara kedua kelompok.

2. Ahok Tak Hadir
Dalam sidang perdana PK Ahok, Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, pun turut hadir dalam sidang tersebut. Pun dengan sang adik Ahok, Fifi Lety Indra. Ia terlihat di deretan bangku pengacara.

Fifi mengatakan, pada sidang PK Ahok kali ini, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak bisa hadir dan itu diperbolehkan oleh hukum.


"Ya sidang hari ini, Ahok tidak bisa hadir. Tapi kita doakan saja. Secara hukum memang membolehkan," kata Fifi.

Dia mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti jelang sidang PK Ahok. Bukti-bukti itu telah dirangkum dalam memori peninjauan kembali.

"Ini (menunjukkan sebundel kliping) yang saya bawa memori Peninjauan Kembali," ujar Fifi.

3. Keputusan di Tangan MA
Usai menerima berkas dari kedua pihak, Ketua Majelis Hakim Mulyadi mengatakan, akan mengkaji lebih dulu berkas memori PK Ahok. Dia memperkirakan masa pengkajian selesai kurang dari satu minggu.

"Ini saya kaji, kalau tidak ada yang kurang dan bukti formil memenuhi syarat, rencana ini saya kaji selesai kurang dari satu minggu dan berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA)," kata Ketua Majelis Hakim Mulyadi, di Jakarta, Senin.

Selanjutnya, keputusan apakah PK Ahok diterima atau tidak, ada di tangan MA.

"Majelis tidak berkewenangan memutus dan hanya memeriksa bukti formil. Saya harap minggu depan majelis sudah bisa kirim (berkas) ke MA," ucap Mulyadi lagi.

4. Dua Delik yang Berbeda
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapto Subroto menjelaskan, kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok tidak terkait dengan kasus Buni Yani. Karenanya, menurut dia, putusan kedua kasus itu merupakan dua hal yang terpisah.

"Jadi antara perkara Buni Yani dan perkara terpidana ini adalah dua delik yang berbeda," jelas Sapto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dalam memori PK-nya, kuasa hukum Ahok, juga membandingkan putusan sidang Buni yani sebagai salah satu alasan.

Jaksa Ardito Muwardi menambahkan, perkara Buni Yani adalah soal pidana UU ITE. Sementara, perkara Ahok adalah soal penodaan agama.

"Jadi Buni Yani terbukti melakukan tindak pidana mengunggah data elektronik yang bukan miliknya ini tidak ada sangkut pautnya, dengan penodaan agama," terang Ardito.

Dalam pengajuan PK, pengacara Ahok, Fifi Letty merujuk Pasal 263 ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di sana disebut alasan pengajuan PK adalah bila ada dua putusan saling meniadakan atau saling mempengaruhi.

Dalam hal ini, Fifi menilik satu putusan Buni Yani yang diklaim menganggu pembuktian dalam sidang perkara Ahok. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id