Resmi Tersangka, Bupati Lampung Tengah Kenakan Rompi Oranye KPK

Rompi-tahanan-KPK.jpg

RIAU ONLINE, JAKARTA - Bupati Lampung Tengah, Mustafa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini dilakukan pasca penangkapan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14, Februari 2018 lalu.

Saat itu, Jubir KPK Febri Diansyah membantah adanya kepala daerah yang ikut ditangkap dalam OTT. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, Bupati Mustafa rupanya terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

Baca juga: 14 Orang Terjaring OTT-KPK Di Lampung Tengah, Nama Bupati Disebut-Sebut

Calon Gubernur Lampung dari Partai NasDem ini ditangkap pada Kamis 15 Februari 2018 malam, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK hingga Jumat 16 Februari 2018 dini hari.

Saat keluar dari Gedung KPK, Mustafa sudah terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Mustafa langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dikutip dari Liputan6.com.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.


Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu 14 Februari 2018, dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda pada Kamis 15 Februari 2018.

Natalis ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Rusliyanto di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan‎ di Rutan Guntur. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Bupati Mustafa memberi arahan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang tersebut disinyalir akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Diduga atas arahan Bupati Mustafa, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta. Sedangkan yang Rp100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp 1 miliar berasal dari Pemkab Lampung Tengah.

Untuk mendapat pinjaman dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah. Surat pernyataan tersebut merupakan syarat MoU antara Pemkab dengan PT SMI.

Sementara, pinjaman sebesar Rp300 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.


"Untuk diberikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id