700 Buruh Sawit PT SPMN Aksi Mogok Kerja Tolak Upah di Bawah UMK

BURUH-MOGOK-KERJA.jpg
(ISTIMEWA)

RIAU ONLINE - Sejumlah Buruh PT Sarana Prima Muti Niaga (SPMN) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melakukan aksi mogok kerja, Senin, 12 Februari 2018, kemarin. Sebanyak 700 karyawan yang terdiri dari karyawan panen dan perawat melakukan aksi mogok sebagai bentuk penolakan buruh terhadap sistem pengupahan yang diterapkan PT SPMN.

Menurut buruh, sistem pengupahan yang ditetapkan perusahaan menyebabkan upah yang diterima dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Buruh menyatakan upah yang diterima berkisar Rp 1.500.000.

“Bahkan ada buruh pemanen yang hanya menerima Rp 700.000-800.000 saja,” kata seorang buruh yang ikut dalam aksi tersebut.

PT SPMN mengimplementasikan kebijakan Top Up untuk menambahi kekurangan upah buruh. Namun menurut buruh, mekanisme Top Up yang dilakukan perusahaan tidak menjamin upah yang diterima buruh sesuai dengan UMK.

ISTIMEWA

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware mengatakan bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan buruh PT SPMN merupakan bukti yang menunjukkan bahwa kondisi buruh perkebunan sawit masih jauh dari hidup layak.

“Target kerja yang tidak manusiawi disertai denda pengurangan upah merupakan kondisi umum di perkebunan sawit di Indonesia,” kata Inda, melalui siaran pers yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 13 Februari 2018.


Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan langkah-langkah untuk melindungi dan menjamin pemenuhan hak-hak buruh perkebunan sawit di Indonesia, salah satunya dengan regulasi perlindungan buruh perkebunan sawit.

Sementara itu, Staf Spesialis Buruh Sawit Watch, Zidane berpendapat bahwa sistem pengupahan berbasis pencapaian target borong yang diterapkan PT SPMN sangat merugikan buruh.

“Pengupahan berbasis target borong seperti di PT SPMN juga dipraktikkan di perkebunan sawit di Indonesia. Bila hasil kerja buruh tak memenuhi target borong, maka jelas upah yang diterima pasti di bawah ketentuan normatif,” kata Zidane.

Dalam aksi mogok kerja itu buruh mengajukan beberapa tuntutan kepada PT SPMN, di antaranya:

1. Meminta kepada perusahaan untuk pengupahan menggunakan HK (harian kerja) kepada karyawan yg sudah bekerja 7 jam kerja dalam 1 hari.
2. Meminta kepada perusahaan untuk memberikan kesejahteraan karyawan tetap berbentuk tunjangan beras,bonus tahunan dan penyetaraan insentif mandor.
3. Meminta kepada perusahaan untuk uang peruning di naikan Rp.2000;/pokok dan di munculkan di slip gaji untuk pembayaran nya.
4. Meminta kepada perusahaan untuk memberikan cuti panjang 1 bulan apabila buruh sudah bekerja 6 tahun berjalan(UU no 13/2003 pasal 29 poin d).
5. Meminta kepada perusahaan untuk uang pengunduran diri di tetapkan sesuai dengan perhitungan uang penghargaan masa kerja sesuai Uu no 13/2003 pasal 156 ayat 3.
6. Meminta kepada perusahaan untuk membagikan kartu peserta BPJS ketenaga kerjaan bagi seluruh buruh. 
7. Meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak memberlakukan system piece rate /borongan tetapi mengunakan HK (harian kerja) etelah bekerja 7 jam kerja sehari, sesuai UU no 13 /2003 pasal 77.
8. Meminta kepada pihak perusahaan untuk menghargai brondolan Rp.500;/kilogram.
9. Meminta kepada perusahaan untuk menaikan harga tonase buah pertahun tanamnya.
10. Meminta kepada perusahaan untuk mempercepat penanganan kecelakaan kerja beserta santunan nya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id