Minta Rp 150 Juta ke Korbannya, Empat Penyidik KPK "Gadungan" Diringkus Polisi

Ilustrasi-Borgol.jpg
(internet)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Empat orang yang mengaku sebagai Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil diringkus jajaran Polda Metro Jaya di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat, pada Selasa, 6 Februari 2018 kemarin.

Keempat orang ini yakni Harry Ray Sanjaya (44), Abdullah (47), Exitamara Rumzi (48), dan Dasril Dusky (51). Mereka diduga melakukan penipuan dan meminta uang hingga ratusan juta rupiah ke korbannya, untuk membantu menyelesaikan kasus yang melibatkan korban di KPK.

"Ini mereka mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK menjanjikan kepada pelapor (korban) bisa bantu selesaikan masalah pelapor terkait kasus yang sedang ditangani KPK dan meminta sejumlah uang," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono dikutip dari Suara.com, Rabu, 7 Februari 2018.

Modus ini berawal dari satu pelaku yang bernama Dasril menghubungi korban. Ia mengklaim ada penyidik KPK yang dapat membantu permasalahan korban di KPK.

"Itu korban tertarik untuk dikenalkan dengan orang yang mengaku penyidik KPK. Korban berangkat dari Jambi ke Jakarta bertemu Dasril," ujar Argo.

Sampainya di Jakarta, korban dikenalkan oleh Dasril kepada pelaku lain yakni Rumzi. Menurut Dasril, Ramzi mempunyai kenalan penyidik KPK. Selanjutnya, Ramzi membawa korban kepada dua pelaku lain yang mengaku penyidik KPK yakni Abdullah dan Harry ke sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.


Kemudian, para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp150 juta. Namun korban baru menyanggupi dengan mentransfer Rp10 juta, dikirim ke rekening Abdullah.

"Pertemuan di hotel korban diminta uang RP150 juta. Tapi baru ditransfer Rp10 Juta. Itu untuk biaya menyelesaikan kasus yang dialami korban ke KPK," ujar Argo.

Namun, korban merasa curiga kepada pelaku. Korban akhirnya memilih melaporkan ke Polda Metro Jaya. Dengan demikian, para pelaku dapat ditangkap oleh anggota kepolisian.

"Korban merasa ditipu dan diperas oleh para tersangka, lapor ke Polda Metro Jaya," kata Argo.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni Tujuh buah ponsel milik pelaku, uang tunai Rp6 juta, tiga buah jam tangan, tiga buah KTP tersangka, dan enam buah amplop yang berisi surat perintah penyidikan KPK palsu. (1)

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id