Beli Sabu, Staf Sekjen DPR RI Ditangkap Polisi

ILUSTRASI-Narkoba1.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang staf Sekretaris Jenderal DPR RI berinisial RS (37) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin 5 Februari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.

RS ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Benar penangkapan, PNS Sekjen DPR RI berinisial RS," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan saat dilansir SUARA.COM, Senin 5 Februari 2018.

Menurut Suwondo, penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya peredaraan narkoba di kawasan Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Setelah diselidiki, polisi kemudian melakukan penangkapan RS lantaran dicurigai terlibat dalam transaksi narkoba tersebut.


Melalui penangkapan ini, polisi menyita barang bukti dua klip plastik diduga berisi sabu-sabu, satu unit bong (alat hisap sabu-sabu) dan satu unit telepon genggam.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut," kata Suwondo.(2)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id