Arab Saudi Tarik Pajak 5 Persen, Ongkos Haji dan Umrah Ikut Naik?

Haji-Plus.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Mulai hari ini, Senin, 1 Januari 2018 ini, Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan baru untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5 persen.

Kebijakan PPN itu berlaku untuk produk makanan, pakaian, barang elektronik dan bensin, serta tagihan telepon, air dan listrik, dan pemesanan hotel.s

Lalu, akankah kebijakan ini berdampak pada ongkos perjalanan haji dan umrah yang harus dibayar jamaah haji di Indonesia?

Baca juga:

Daftar Haji Sekarang, Berangkat 17 Tahun Kemudian

Ini Persamaan Dan Perbedaan Haji Plus Dan Reguler

Kementerian Agama (Kemenag) mengaku sudah mengonfirmasi kebijakan itu ke Pemerintah Arab Saudi dan membenarkan adanya PPN sebesar 5 persen. Dan ia pun tak menampik, jika bisa berdampak pada naiknya ongkos pergi haji/umrah dari tanah air.


"Iya kami sudah konfirmasi memang betul mulai 1 Januari pemerintah Arab Saudi menerapkan kenaikan pajak 5 persen itu, dan polanya itu langsung ditransfer ke Pemerintah Saudi," terang Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Mastuki, di Jakarta.

Sementara itu, Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Baluki Ahmad menuturkan, harga minyak merosot membuat pemerintah Arab Saudi mendorong kenaikan penerimaan negara termasuk lewat penarikan pajak. Baluki menilai, kebijakan tersebut wewenang Pemerintah Arab Saudi dan hal tersebut juga dilakukan setiap negara lainnya.

"Wajar kok. Ini tidak harus dimaknai negatif. Kita harus hargai," ujar Baluki dikutip dari Liputan6.com.

Memang akibat kebijakan tersebut akan dongkrak biaya transaksi sehingga dapat pengaruhi biaya umrah dan haji.

"Semua bentuk transaksi ditambah lima persen. Semua dikenakan pajak mulai dari hotel, transportasi. Ini biaya transaksi bertambah ke akomodasi, transportasi dan perbelanjaan," ujar dia.

Meski demikian, pihaknya mengharapkan hal tersebut tidak pengaruhi semangat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah dan haji. "InsyaAllah tidak (pengaruhi keinginan ibadah masyarakat Indonesia)," kata dia.

Baluki menilai, kebijakan pemerintah Arab Saudi dengan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) lima persen lebih terasa kepada pihak swasta yang sebagai penyelenggara haji dan umrah.

"Yang swasta akan terasa karena biaya ditanggung oleh jamaah. Sedangkan jamaah reguler ada biaya cadangan yang dananya dikelola badan pengelolaan," ujar dia. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id