Gugatan PT RAPP kepada Menteri LHK Kandas di PTUN

Twitter-KemenLHK.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Melalui cuitannya di jejaring sosial, Twitter. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebut gugatan yang di layangkan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) kepada Menteri LHK ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan gugatan yang berisikan penolakan terhadap SK No. 5322/Men-LHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 yang terbit pada tanggal 16 Oktober 2017 silam.

Hakim Ketua Oenoen Pratiwi dengan anggotanya Becky Christian dan Bagus Darmawan sebagai panitera pengganti, Eni Nuraeni menolak gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan yang dimiliki Sukanto Tanoto tersebut.

Putusan ini mendapatkan respon baik dari berbagai lapisan masyarakat. Tak terkecuali oleh Sekretaris Jenderal Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Isnadi Esman.

Dirinya mengatakan bahwa putusan ini merupakan langkah tepat yang diambil oleh PTUN karena selama ini masyarakat gambut Riau begitu menderita karena besarnya eksploitasi gambut secara massif yang dilakukan oleh korporasi tersebut.

"Kemenangan ini dapat dijadikan momentum penting dalam upaya pemulihan lahan gambut rusak di Indonesia terutama yang dikuasai oleh perusahaan," katanya melalui siaran persnya, Kamis, 21 Desember 2017.

Pasalnya, korporasi ini telah membuat masyarakat gambut Riau menderita akibat dari eksploitasi gambut secara massif yang telah mereka lakukan.


"Semua itu termasuk asap yang dihasilkan oleh kebakaran hutan dan lahan, pengeringan gambut, konflik sosial serta hama-hama tanaman pertanian masyarakat yang merupakan dampak buruk sektor bisnis perusahaan," imbuhnya.

"Kami berikan apresiasi untuk Majelis Hakim PTUN Jakarta yang objektif dan seksama dalam mengkaji berbagai aspek tentang gugatan PT RAPP terhadap Kementerian LHK yang melahirkan keputusan yang berpihak kepada lingkungan dan masyarakat gambut," tandasnya.

Sementara itu Maneger Humas dan Comunication PT.RAPP, Djarot Handoko mengatakan bahwa mereka menghormati penuh segala hasil dari putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Termasuk dengan kekalahan ini.

Mereka hanya bermaksud melakukan penyesuaian Rencana Kerja Usaha (RKU) perusahaan sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Dengan adanya revisi RKU yang baru, dampak terhadap kegiatan usaha kami akan cukup besar. Tapi dengan hasil seperti ini, kami akan tetap mematuhi arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,"imbuhnya.

Selain itu mereka juga akan mendukung tujuan Pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah untuk mengurangi dampak perubahan iklim dengan cara melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut.

Itu semua dibuktikan sejak tahun 2013 silam mereka telah menjalankan program restorasi ekosistem Riau yang sudah berjalan sampai 150,000 hektare hutan gambut dengan investasi 100 juta dollar AS selama 10 tahun ke depan yang merupakan bagian dari program restorasi dan konservasi yang ada di negeri ini.

"Selain itu, kami juga akan terus berupaya memenuhi komitmen perusahaan untuk mengkonservasi 1 hektar untuk setiap hektare hutan tanaman yang telah mencapai 83 persen atau setara dengan 419.000 hektare hutan yang saat ini dikonservasi dan restorasi," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id