Esok, Eksekusi Cambuk Pasangan Gay 85 Kali di Banda Aceh

Hukuman-Cambuk-untuk-Gay-di-Aceh.jpg
(BBCINDONESIA.COM/JUNHA)

RIAU ONLINEEsok hari, Selasa, 23 Mei 2017, dua orang laki-laki yang diputus bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, akan menjalani eksekusi dihukum masing-masing 85 kali cambuk. 

Keduanya terbukti di persidangan melakukan hubungan seks sesama jenis pada 28 Maret 2017 silam. Majelis Hakim diketuai oleh Khairul Jamal, dalam putusan yang dibacakan secara terpisah, MT (24) dan MH (20), bersalah usai diperdengarkan kesaksian para saksi didukung alat bukti. 

Dilansir dari BBC Indonesia, majelis hakim dalam putusannya mengatakan, saksi mengintip melalui celah dinding saat MH dan MT sedang berhubungan seks.

"Lalu saksi memanggil saksi lainnya, setelah itu kedua saksi memanggil warga. Setelah warga melihat kejadian tersebut, mereka memutuskan mendobrak pintu kamar," sebut majelis hakim dalam putusannya.

Baca Juga: 141 Pria Diamankan Saat Pesta Gay Di Jakarta, Ada Yang Asal Pekanbaru

Pencambukan terhadap MT dan MH akan dilaksanakan di Banda Aceh pada 23 Mei, beberapa hari menjelang Ramadan, kemungkinan jatuh pada Sabtu, 27 Mei 2017 mendatang. 

Menurut hakim, MT (24), warga Sumatera Utara dan MH (20), warga Bireuen, Aceh, sebelumnya pernah melakukan hubungan badan di rumah kos MH, Januari 2017.

"Mereka mengaku melakukan hal tersebut karena suka sama suka dan tidak ada paksaan," ujar majelis hakim, sebagaimana dilaporkan wartawan di Banda Aceh, Junaidi.

Pasangan Hubungan Seks Sesama Jenis


Saat diturunkan dari mobil tahanan untuk dibawa ke dalam sel Mahkamah Syar'iyah, MH dan MT selalu menutup muka mereka dengan baju. Saat keduanya mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim, muka mereka ditutup dengan kedua tangan.

Putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan pertama, JPU menuntut keduanya dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 80 kali.

Keduanya dijerat dengan Pasal 63 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan liwat diancam dengan hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

Keluarga MH mengaku, selama ini MH merupakan anak yang baik dan orangtua mereka tidak mengetahui jika anaknya berhubungan sesama jenis. MH juga taat beribadah dan tidak pernah membantah orangtuanya.

Klik Juga: Subhanallah, Ibu Ini Salat Zuhur Di Halte Bus Transmetro Pekanbaru Saat Penumpang Ramai

"Orangtua MH hanya petani, mengaku siap menerima putusan majelis hakim. Setelah hukuman selesai, MH akan dititipkan ke pesantren untuk dibina dan tidak lagi mengulangi kesalahan sama," kata seorang anggota keluarga MH.

Cambuk Langgar HAM

Menanggapi hukuman cambuk terhadap MH dan HT, Dede Oetomo, pendiri lembaga Gaya Nusantara, melakukan advokasi hak-hak LGBT, mengatakan putusan hakim adalah sebuah kemunduran.

"Orang dewasa yang berhubungan seks atas dasar suka sama suka lalu dihukum, itu kan namanya kriminalisasi. Itu jelas merupakan sebuah kemunduran," kata Dede.

Mengutip pernyataan Sekjen PBB, Ban Ki-moon, Dede mengatakan, hukuman tersebut adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). "Agama, tradisi, dan agama tidak bisa menjadi alat pelanggaran HAM. Saya kasihan dengan kedua orang itu," tuturnya.

Pada 2013, Ban Ki-moon mengecam diskriminasi terhadap kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurutnya, "negara memiliki tugas hukum untuk melindungi semua pihak."

Kasus hukuman cambuk terhadap pasangan homoseksual merupakan yang pertama terjadi di Aceh. Sebelumnya pernah ada yang tertangkap, namun tidak sampai ke persidangan karena Qanun Syariat Islam di Aceh belum mengatur tentang hubungan sesama jenis.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline